TUGAS PNS

 

Pelaksanaan kebijakan publik diselenggarakan oleh Aparatur Sipil Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurut UU ASN, ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun tugas pokok PNS dijelaskan dalam UU No. 5 Tahun 2014 pasal 11 sebagai berikut :

1.    Pelaksanan Kebijakan Publik

ASN berfungsi, bertugas dan berperan untuk melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu ASN harus mengutamakan kepentingan publik dan masyarakat luas dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, serta harus mengutamakan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan publik. 

2.    Pelayan Publik

ASN berfungsi, bertugas dan berperan untuk memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. Pelayanan publik merupakan kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik dengan tujuan kepuasan pelanggan.

3.    Perekat dan Pemersatu Bangsa

ASN berfungsi, bertugas dan berperan untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI. ASN senantiasa setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah. Selanjutnya, ASN juga senantiasa menjunjung tinggi martabat ASN serta mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan diri sendiri, seseorang dan golongan. Dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa dalam penyelenggaraan dan kebijakan manajemen ASN, salah satu diantaranya asas persatuan dan kesatuan.

Komentar