Pelaksanaan kebijakan publik
diselenggarakan oleh Aparatur Sipil Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurut UU ASN, ASN terdiri atas
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK). Adapun tugas pokok PNS dijelaskan dalam UU No. 5 Tahun 2014 pasal 11
sebagai berikut :
1. Pelaksanan Kebijakan Publik
ASN
berfungsi, bertugas dan berperan untuk melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh
pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Untuk itu ASN harus mengutamakan kepentingan publik dan
masyarakat luas dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, serta harus mengutamakan
pelayanan yang berorientasi pada kepentingan publik.
2. Pelayan Publik
ASN
berfungsi, bertugas dan berperan untuk memberikan pelayanan publik yang
profesional dan berkualitas. Pelayanan publik merupakan kegiatan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan bagi setiap
warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif
yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik dengan tujuan kepuasan
pelanggan.
3. Perekat dan Pemersatu Bangsa
ASN
berfungsi, bertugas dan berperan untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.
ASN senantiasa setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan
pemerintah. Selanjutnya, ASN juga senantiasa menjunjung tinggi martabat ASN
serta mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan diri sendiri,
seseorang dan golongan. Dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa dalam
penyelenggaraan dan kebijakan manajemen ASN, salah satu diantaranya asas
persatuan dan kesatuan.
Komentar
Posting Komentar