NILAI-NILAI DASAR PNS BERAKHLAK
Undang-Undang
Nomor 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan seorang ASN
harus dapat berfungsi sebagai pelaksana kebijakan, pelayanan publik, dan
perekat pemersatu bangsa, untuk itu seorang ASN harus kompeten, profesional dan
berintegritas. Agar dapat menjalankan fungsi ASN dengan baik, maka seorang ASN
perlu mengimplementasikan nilai-nilai Berorientasi Pelayanan, Akuntabel,
Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif (BERAKHLAK) yang sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021. Penerapan
nilai-nilai dasar BERAKHLAK tersebut merupakan upaya penyelenggaraan pelayanan
publik yang lebih baik sehingga kinerja ASN diharapkan dapat memuaskan
keinginan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dibutuhkan. Dengan demikian
seorang ASN harus mampu menerapkan nilai-nilai tersebut dalam unit kerjanya.
Penjelasan terkait nilainilai dasar BERAKHLAK tersebut antara lain:
1.
Berorientasi
Pelayanan
Definisi
dari pelayanan publik sebagaimana tercantum dalam UU Pelayanan Publik adalah
kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan
penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan
oleh penyelenggara pelayanan publik. Agus Dwiyanto (2010:21) menawarkan
alternatif definisi pelayanan publik sebagai semua jenis pelayanan untuk
menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat yang memenuhi kriteria
yaitu merupakan jenis barang atau jasa yang memiliki eksternalitas tinggi dan
sangat diperlukan masyarakat serta penyediaannya terkait dengan upaya
mewujudkan tujuan bersama yang tercantum dalam konstitusi maupun dokumen
perencanaan pemerintah, baik dalam rangka memenuhi hak dan kebutuhan dasar
warga, mencapai tujuan strategis pemerintah, dan memenuhi komitmen dunia
internasional. Dalam penjelasan lebih lanjut, Dwiyanto (2010:22) mengatakan
bahwa dari segi mekanisme penyediaannya, pelayanan publik tersebut tidak harus
dilakukan oleh pemerintah sendiri, akan tetapi dapat dilakukan oleh sektor
swasta (mekanisme pasar).
Berorientasi pelayanan memiliki kalimat afirmasi
yaknikomitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat serta
memiliki kata kunci yaitu Responsivitas, kualitas, dan kepuasan. Kode etik atau
panduan perilaku diantaranya:
1. memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
2. ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
3. melakukan perbaikan tiada henti
Dalam
penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah wajib mendengar dan memenuhi
tuntutan kebutuhan warga negaranya. Tidak hanya terkait dengan bentuk dan jenis
pelayanan publik yang mereka butuhkan akan tetapi juga terkait dengan mekanisme
penyelenggaraan layanan, jam pelayanan, prosedur, dan biaya penyelenggaraan
pelayanan. Sebagai klien masyarakat, birokrasi wajib mendengarkan aspirasi dan
keinginan masyarakat.
Asas
penyelenggaraan pelayanan publik seperti yang tercantum dalam Pasal 4 UU
Pelayanan Publik, yaitu:
a.
Kepentingan
umum;
b.
Kepastian
hukum;
c.
Kesamaan
hak;
d.
Keseimbangan
hak dan kewajiban;
e.
Keprofesionalan;
f.
Partisipatif;
g.
Persamaan
perlakuan/tidak diskriminatif;
h.
Keterbukaan;
i.
Akuntabilitas;
j.
Fasilitas
dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan;
k.
Ketepatan
waktu; dan
l.
Kecepatan,
kemudahan, dan keterjangkauan.
Citra
positif ASN sebagai pelayan publik terlihat dengan perilaku melayani dengan
senyum, menyapa dan memberi salam, serta berpenampilan rapi; melayani dengan
cepat dan tepat waktu; melayani dengan memberikan kemudahan bagi Anda untuk
memilih layanan yang tersedia; serta melayani dengan dengan kemampuan,
keinginan dan tekad memberikan pelayanan yang prima.
Pemberian
layanan bermutu tidak boleh berhenti ketika kebutuhan masyarakat sudah dapat
terpenuhi, melainkan harus terus ditingkatkan dan diperbaiki agar mutu layanan
yang diberikan dapat melebihi harapan pengguna layanan. Layanan hari ini harus
lebih baik dari hari kemarin, dan layanan hari esok akan menjadi lebih baik
dari hari ini (doing something better and better).
Dalam
rangka mencapai visi reformasi birokrasi serta memenangkan persaingan di era
digital yang dinamis, diperlukan akselerasi dan upaya luar biasa (keluar dari
rutinitas dan business as usual) agar tercipta breakthrough atau
terobosan, yaitu perubahan tradisi, pola, dan cara dalam pemberian pelayanan
publik. Terobosan itulah yang disebut dengan inovasi pelayanan publik. Konteks
atau permasalahan publik yang dihadapi instansi pemerintah dalam 47 memberikan
layanannya menjadi akar dari lahirnya suatu inovasi pelayanan publik.
Dalam
lingkungan pemerintahan banyak faktor yang mempengaruhi tumbuh dan
berkembangnya inovasi pelayanan publik, diantaranya komitmen dari pimpinan,
adanya budaya inovasi, dan dukungan regulasi. Adanya kolaborasi antara
pemerintah, partisipasi masyarakat, dan stakeholder terkait lainnya
perlu dibangun sebagai strategi untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya
inovasi.
2.
Akuntabel
Akuntabilitas adalah kata
yang seringkali kita dengar, tetapi tidak mudah untuk dipahami. Ketika
seseorang mendengar kata akuntabilitas, yang terlintas adalah sesuatu yang
sangat penting, tetapi tidak mengetahui bagaimana cara mencapainya. Dalam
banyak hal, kata akuntabilitas sering disamakan dengan responsibilitas atau
tanggung jawab. Namun pada dasarnya, kedua konsep tersebut memiliki arti yang berbeda.
Responsibilitas adalah kewajiban untuk bertanggung jawab, sedangkan
akuntabilitas adalah kewajiban pertanggungjawaban yang harus dicapai.
Akuntabel
memiliki kalimat afirmasi yakni bertanggung jawab atas kepercayaan yang
diberikan serta memiliki kata kunci yaitu integritas, konsisten, dapat
dipercaya, transparan. Kode etik atau panduan perilaku diantaranya:
1.
melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan
berintegritas tinggi
2.
menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggungjawab, efektif,
dan efisien
3.
tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan
Akuntabilitas merujuk pada
kewajiban setiap individu, kelompok atau institusi untuk memenuhi tanggung
jawab yang menjadi amanahnya. Amanah seorang PNS adalah menjamin terwujudnya
nilai-nilai publik. Nilai-nilai publik tersebut antara lain adalah:
a.
Mampu mengambil pilihan yang tepat dan benar ketika terjadi
konflik kepentingan, antara kepentingan publik dengan kepentingan sektor,
kelompok, dan pribadi;
b.
Memiliki pemahaman dan
kesadaran untuk menghindari dan mencegah keterlibatan PNS dalam politik
praktis;
c.
Memperlakukan warga negara secara sama dan adil dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik;
d.
Menunjukkan sikap dan perilaku yang konsisten dan dapat diandalkan
sebagai penyelenggara pemerintahan.
PNS yang akuntabel adalah
PNS yang mampu mengambil pilihan yang tepat ketika terjadi konflik kepentingan,
tidak terlibat dalam politik praktis, melayani warga secara adil dan konsisten
dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
ASN sebagai profesi
berlandaskan pada prinsip sebagai berikut yaitu Nilai dasar, Kode Etik dan Kode
Perilaku, Komitmen, Integritas Moral dan Tanggung Jawab Pada Pelayanan Publik,
Kompetensi Yang Diperlukan Sesuai Dengan Bidang Tugas, Kualifikasi Akademik,
Jaminan Perlindungan Hukum Dalam Melaksanakan Tugas, serta Profesionalitas
Jabatan; pengambilan keputusan secara akuntabel dan beretika berarti dapat
membuat keputusan dan tindakan yang tepat dan akurat. Sebuah keputusan yang
akuntabel dan beretika sangat penting dalam menjaga kepercayaan dan keyakinan
terhadap masyarakat dalam pekerjaan pemerintahan. Dalam prakteknya, penempatan
kepentingan umum berarti bahwa: Memastikan tindakan dan keputusan yang
berimbang dan tidak bias; Bertindak adil dan mematuhi prinsip-prinsip due process; Akuntabel dan transparan;
Melakukan pekerjaan secara penuh, efektif dan efisien; Berperilaku sesuai
dengan standar sektor publik, kode sektor publik etika sesuai dengan
organisasinya serta Mendeklarasikan secara terbuka bila terjadi adanya potensi
konflik kepentingan.
3.
Kompeten
Kompetensi
menurut Kamus Kompetensi Loma (1998) dan standar kompetensi dari International
Labor Organization (ILO), memiliki tiga aspek penting berkaitan dengan
perilaku kompetensi meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap, yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Kompeten memiliki kalimat afirmasi yakni terus belajar dan mengembangkan
kapabilitas serta kata kunci yaitu kinerja terbaik, sukses, keberhasilan, learning
agility, ahli di bidangnya. Kode etik atau panduan perilaku diantaranya:
1. meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu
berubah
2. membantu orang lain belajar
3. Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik
Sesuai Peraturan
Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi ASN, kompetensi
meliputi: 1) Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik
berkaitan dengan bidang teknis jabatan; 2) Kompetensi Manajerial adalah
pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur,
dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi; dan 3)
Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku
yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman
berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya,
perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip,
yang harus dipenuhi setiap pemegang Jabatan, untuk memperoleh hasil kerja
sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.
Prinsip
pengelolaan ASN yaitu berbasis merit, yakni seluruh aspek pengelolaan ASN harus
memenuhi kesesuaian kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, termasuk tidak boleh
ada perlakuan yang diskriminatif, seperti hubungan agama, kesukuan atau
aspek-aspek primodial lainnya yang bersifat subyektif.
Pembangunan Aparatur sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024,
diharapkan menghasilkan karakter
birokrasi yang berkelas dunia (world
class bureaucracy), yang dicirikan dengan beberapa hal, yaitu
pelayanan publik yang semakin berkualitas dan tata kelola yang semakin efektif
dan efisien.
Terdapat 8
karakateristik yang dianggap relevan bagi ASN dalam menghadapi tuntutan
pekerjaan saat ini dan kedepan. Kedelapan karakterisktik tersebut meliputi:
integritas, nasionalisme, profesionalisme, wawasan global, IT dan Bahasa asing,
hospitality, networking, dan entrepreneurship.
Penguatan
kualitas ASN tersebut sejalan dengan dinamika lingkungan strategis diantaranya
VUCA dan disrupsi teknologi, fenomena demografik (demographic shifting),
dan keterbatasan sumberdaya. Keadaan ini merubah secara dinamis lingkungan
pekerjaan termasuk perubahan karakter dan tuntutan keahlian (skills). Kenyataan
ini menutut setiap elemen atau ASN di setiap instansi selayaknya meninggalkan
pendekatan dan mindset yang bersifat rigit peraturan atau rule based dan
mekanistik, cenderung terpola dalam kerutinan dan tidak adapatif dengan
zamannya. ASN diharapkan memiliki sifat dan kompetensi dasar, utamanya:
inovasi, daya saing, berfikir kedepan, dan adaptif.
Penyesuaian paradigma selalu belajar melalui learn, unlearn dan
relearn, menjadi penting. Demikian halnya Margie (2014), menguraikan bagaimana
bisa bertahan dalam kehidupan dan tantangan kedepan melalui proses learn,
unlearn, dan relearn dimaksud. Bagaimana konsep proses belajar dari learn,
unlearn, dan relearn tersebut. Pertama, learn dimaksudkan bahwa sejak dini atau
sejak keberadaan di dunia, kita dituntut untuk terus belajar sepanjang hayat.
Namun demikian, seringkali kita terjebak dan asyik dengan apa yang telah kita
tahu dan kita bisa, tanpa merasa perlu mengubah dengan keadaan baru yang
terjadi. Jadi unlearn diperlukan sebagai proses menyesuaikan/meninggalkan
pengetahuan dan keahlian lama kita dengan pengetahuan yang baru dan atau
keahlian yang baru. Selanjutnya relearn adalah proses membuka diri dalam
persepektif baru, dengan pengakuisi pengetahuan dan atau keahlian baru.
Guna mewujudkan penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi
transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia (world class
government) perlu diterapkan kode etik Kompeten diantaranya:
a.
Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah
dengan melakukan konektivitas dalam
basis online network, memanfaatkan sumber keahlian para pakar/konsultan.
b. Membantu
Orang Lain Belajar dengan melakukan sosialisasi dan percakapan serta aktif di
forum terbuka sebagai ajang transfer pengetahuan.
c.
Melakukan kerja terbaik: Pengetahuan menjadi karya, sejalan dengan
kecenderungan setiap organisasi, baik instansi pemerintah maupun swasta,
bersifat dinamis, hidup dan berkembang melalui berbagai perubahan lingkungan
dan karya manusia.
4.
Harmonis
Harmonis memiliki
kalimat afirmasi yakni saling peduli dan menghargai perbedaan serta kata kunci
yaitu peduli, perbedaan, selaras. Kode etik atau panduan perilaku diantaranya:
1. menghargai setiap orang
apapun latar belakangnya
2. suka menolong orang lain
3. membangun lingkungan
kerja yang kondusif
Harmonis adalah kerja sama antara berbagai faktor dengan sedemikian rupa hingga
faktor-faktor tersebut dapat menghasilkan suatu kesatuan yang luhur.
Suasana harmoni
dalam lingkungan bekerja akan membuatkan kita secara individu tenang,
menciptakan kondisi yang memungkinkan untuk saling kolaborasi dan bekerja sama,
meningkatkan produktifitas bekerja dan kualitas layanan kepada pelanggan
Posisi PNS sebagai
aparatur Negara, dia harus bersikap netral dan adil. Netral dalam artian tidak
memihak kepada salah satu kelompok atau golongan yang ada. Adil, berarti PNS
dalam melaksanakan tugasnya tidak boleh berlaku diskriminatif dan
harus obyektif, jujur, transparan. PNS juga harus bisa mengayomi kepentingan
kelompok kelompok minoritas, dengan tidak membuat kebijakan, peraturan yang
mendiskriminasi keberadaan kelompok tersebut. PNS juga harus
memiliki sikap toleran atas perbedaan. Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban
PNS juga harus memiliki suka menolong baik kepada pengguna layanan, juga
membantu kolega PNS lainnya yang membutuhkan pertolongan. PNS menjadi figur dan
teladan di lingkungan masyarakatnya.
5.
Loyal
Secara etimologis,
istilah “loyal” diadaptasi dari bahasa Prancis yaitu “Loial” yang artinya mutu
dari sikap setia. Secara harfiah loyal berarti setia, atau suatu kesetiaan.
Kesetiaan ini timbul tanpa adanya paksaan, tetapi timbul dari kesadaran sendiri
pada masa lalu. Dalam Kamus Oxford Dictionary kata Loyal didefinisikan sebagai
“giving or showing firm and constant support or allegiance to a person or
institution (tindakan memberi atau menunjukkan dukungan dan kepatuhan yang
teguh dan konstan kepada seseorang atau institusi)”. Sedangkan beberapa ahli
mendefinisikan makna “loyalitas” sebagai berikut:
a.
Kepatuhan atau kesetiaan.
b.
Tindakan menunjukkan dukungan dan kepatuhan yang
konstan kepada organisasi tempatnya bekerja.
c.
Kualitas kesetiaan atau kepatuhan seseorang kepada
orang lain atau sesuatu (misalnya organisasi) yang ditunjukkan melalui sikap
dan tindakan orang tersebut.
d.
Mutu dari kesetiaan seseorang terhadap pihak lain yang
ditunjukkan dengan memberikan dukungan dan kepatuhan yang teguh dan konstan
kepada seseorang atau sesuatu.
e.
Merupakan sesuatu yang berhubungan dengan emosional
manusia, sehingga untuk mendapatkan kesetiaan seseorang maka kita harus dapat
mempengaruhi sisi emosional orang tersebut.
f.
Suatu manifestasi dari kebutuhan fundamental manusia
untuk memiliki, mendukung, merasa aman, membangun keterikatan, dan menciptakan
keterikatan emosional.
Loyal memiliki kalimat afirmasi yakni berdedikasi
dan mengutamakan kepentingan negara serta kata kunci yaitu komitmen, dedikasi,
kontribusi, nasionalisme, pengabdian. Kode etik atau panduan perilaku
diantaranya:
1. memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 45 setia pada NKRI dan
pemerintahan yang sah
2. menjaga nama baik ASN, pimpinan, instansi dan negara
3. menjaga rahasia jabatan dan negara
Dalam rangka
penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan ASN
menuju pemerintahan berkelas dunia (World Class Government), pemerintah telah
meluncurkan Core Values (Nilai-Nilai dasar) ASN BerAKHLAK dan Employer Branding
(Bangga Melayani Bangsa). Nilai “Loyal” dianggap penting dan dimasukkan menjadi
salah satu core values yang harus dimiliki dan diimplementasikan dengan baik
oleh setiap ASN dikarenakan oleh faktor penyebab internal dan eksternal. Secara
etimologis, istilah “loyal” diadaptasi dari bahasa Prancis yaitu “Loial” yang
artinya mutu dari sikap setia. Bagi seorang Pegawai Negeri Sipil, kata loyal
dapat dimaknai sebagai kesetiaan, paling tidak terhadap cita-cita organisasi,
dan lebih-lebih kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Terdapat
beberapa ciri/karakteristik yang dapat digunakan oleh organisasi untuk mengukur
loyalitas pegawainya, antara lain:
a.
Taat pada Peraturan.
b.
Bekerja dengan Integritas
c.
Tanggung Jawab pada Organisasi
d.
Kemauan untuk Bekerja Sama.
e.
Rasa Memiliki yang Tinggi
f.
Hubungan Antar Pribadi
g.
Kesukaan Terhadap Pekerjaan
h.
Keberanian Mengutarakan
Ketidaksetujuan
i.
Menjadi teladan bagi Pegawai lain
Loyal,
merupakan salah satu nilai yang terdapat dalam Core Values ASN yang
dimaknai bahwa setiap ASN harus berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa
dan negara, dengan panduan perilaku:
a.
Memegang teguh ideologi Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada NKRI
serta pemerintahan yang sah
b.
Menjaga nama baik sesama ASN,
pimpinan instansi dan negara; serta
c.
Menjaga rahasia jabatan dan negara
Secara umum,
untuk menciptakan dan membangun rasa setia (loyal) pegawai terhadap organisasi,
hendaknya beberapa hal berikut dilakukan:
a.
Membangun Rasa Kecintaaan dan
Memiliki
b.
Meningkatkan Kesejahteraan
c.
Memenuhi Kebutuhan Rohani
d.
Memberikan Kesempatan Peningkatan
Karir
e.
Melakukan Evaluasi secara Berkala
6.
Adaptif
Adaptif
adalah karakteristik alami yang dimiliki makhluk hidup untuk bertahan hidup dan
menghadapi segala perubahan lingkungan atau ancaman yang timbul. Dengan
demikian adaptasi merupakan kemampuan mengubah diri sesuai dengan keadaan
lingkungan tetapi juga mengubah lingkungan sesuai dengan keadaan (keinginan
diri). Sejatinya tanpa beradaptasi akan menyebabkan makhluk hidup tidak dapat
mempertahankan diri dan musnah pada akhirnya oleh perubahan lingkungan.
Sehingga kemampuan adaptif merupakan syarat penting bagi terjaminnya
keberlangsungan kehidupan.
Adaptif memiliki kalimat afirmasi yakni terus berinovasi dan antusias
dalam menggerakkan ataupun mengahdapi perubaha serta kata kunci yaitu inovasi,
antusias terhadap perubahan, proakti. Kode etik atau panduan perilaku
diantaranya;
1. cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan
2. terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
3. bertindak proaktif
Kebutuhan
kemampuan beradaptasi ini juga berlaku juga bagi individu dan organisasi dalam
menjalankan fungsinya. Dalam hal ini organisasi maupun individu menghadapi
permasalahan yang sama, yaitu perubahan lingkungan yang konstan, sehingga
karakteristik adaptif dibutuhkan, baik sebagai bentuk mentalitas kolektif
maupun individual.
Dalam KBBI
diuraikan definisi adaptif adalah mudah menyesuaikan (diri) dengan keadaan.
Sedangkan dalam kamus Bahasa Inggris, seperti Cambridge menyebutkan bahwa
adaptif adalah “having an ability to change to suit changing conditions”,
atau kemampuan untuk berubah dalam sitauasi yang berubah. Sedangkan dalam
Collins dictionary disebutkan bahwa “adaptive means having the ability or
tendency to adapt to different situations”, atau adaptif adalah kemampuan
atau kecenderungan untuk menyesuaikan diri pada situasi yang berbeda . Ini
artinya bahwa sebagian besar kamus bahasa memberi penekanan dalam pengertian
adaptif pada hal kemampuan (ability) untuk menyesuaikan diri. Soekanto (2009)
memberikan beberapa batasan pengertian dari adaptasi, yakni:
a.
Proses mengatasi halangan-halangan
dari lingkungan.
b.
Penyesuaian terhadap norma-norma
untuk menyalurkan
c.
Proses perubahan untuk
menyesuaikan dengan situasi yang berubah.
d.
Mengubah agar sesuai dengan
kondisi yang diciptakan
e.
Memanfaatkan sumber-sumber yang
terbatas untuk kepentingan lingkungan dan sistem.
f.
Penyesuaian budaya dan aspek
lainnya sebagai hasil seleksi alamiah.
Organisasi
maupun individu dituntut untuk menyesuaikan diri dengan apa yang menjadi
tuntutan perubahan. Di dunia usaha hal ini lebih mudah dimengerti ketika
terjadi perubahan pada selera pasar akan memaksa pelaku usaha untuk
menyesuaikan produk mereka agar sesuai dengan apa yang menjadi keinginan pasar.
7.
Kolaboratif
Dyer and
Singh (1998, dalam Celik et al, 2019) mengungkapkan bahwa kolaborasi adalah “
value generated from an alliance between two or more firms aiming to become
more competitive by developing shared routines”. Sedangkan Gray (1989)
mengungkapkan bahwa : Collaboration is a process though which parties with
different expertise, who see different aspects of a problem, can constructively
explore differences and find novel solutions to problems that would have been
more difficult to solve without the other’s perspective (Gray, 1989).
Kolaboratif memiliki kalimat afirmasi yakni membangun Kerjasama yang
sinergis serta kata kunci kesediaan Kerjasama, sinergi untuk hasil lebih baik.
Kode etik atau panduan perilaku diantaranya:
1. memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
2. terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
Kolaborasi
menjadi hal sangat penting di tengah tantang global yang dihadapi saat ini.
Banyak ahli merumuskan terkait tantangan-tantangan tersebut. Prasojo (2020)
mengungkapkan beberapa tantangan yang dihadapi saat ini yaitu disrupsi di semua
kehidupan, perkembangan teknologi informasi, tenaga kerja milenial Gen Y dan Z, serta
mobilitas dan fleksibilitas. Morgan (2020) mengungkapkan lima tantangan yang
dihadapi yaitu new behaviour, perkembangan teknologi, tenaga kerja
milenial, mobilitas tinggi, serta globalisasi. Vielmetter dan Sell (2014)
mengungkapkan tentang global mega trend 2013 yaitu Globalization 2.0,
environmental crisis, individualization and value pluralism, the digital era,
demographic change, and technological convergence. Pada tahun 2020, Berger
(2020) melakukan forecasting yang lebih panjang dengan mengeluarkan konsep
tentang global mega trend untill 2050 diantaranya people and society, health
and care, environment and resources, economic and business, technology and
Innovation, serta politic and democracy. World Economic Forum (WEF)
(2021) juga ambil bagian dalam menganalisis tantangan global yang akan dihadapi
yaitu adanya serangan siber, perubahan iklim secara global, ketimpangan digitalisasi, kegagalan
iklim, adanya senjata pemusnah masal, krisis mata pencaharian penyakit menular
, serta kerusakan lingkungan yang diakibatkan manusia.
Whole-of-Government
(WoG) adalah sebuah pendekatan penyelenggaraan
pemerintahan yang menyatukan upaya-upaya kolaboratif pemerintahan dari
keseluruhan sektor dalam ruang lingkup koordinasi yang lebih luas guna mencapai
tujuan- tujuan pembangunan kebijakan, manajemen program dan pelayanan publik.
Oleh karenanya WoG juga dikenal sebagai pendekatan interagency, yaitu
pendekatan yang melibatkan sejumlah kelembagaan yang terkait dengan
urusan-urusan yang relevan. WoG merupakan pendekatan yang menekankan
aspek kebersamaan dan menghilangkan sekat-sekat sektoral yang selama ini
terbangun dalam model NPM. Bentuk pendekatannya bisa dilakukan dalam
pelembagaan formal atau pendekatan informal.
A.
Kedudukan dan Peran PNS
Berdasarkan UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara pasal 8 menjelaskan bahwa ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara
(Kemensekneg RI, 2014). PNS merupakan bagian dari ASN sehingga kedudukan PNS
termasuk sebagai unsur aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat
dan abdi negara dalam memberikan pelayanan secara adil kepada masyarakat dengan
dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan UUD 1945. Sementara itu,
peran PNS sesuai dengan UU No. 5 tahun 2014 pasal 12 yaitu Pegawai ASN berperan
sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum
pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan
pelayanan publik yang bertanggungjawab,
berintegritas, loyal, menghargai perbedaan, dan mampu menghadapi perubahaan. Apabila melihat dalam kerangka NKRI, PNS berperan sebagai perekat dan
pemersatu bangsa sehingga dapat menjaga keutuhan dan eksistensi NKRI. Selain
itu, peran PNS dalam NKRI juga sangat penting dan menentukan, karena sebagai
pelaksana kebijakan publik dalam mencapai tujuan nasional. Oleh karena itu,
dalam upaya mewujudkan tujuan nasional harus ada kerjasama yang baik antara
Pemerintah Pusat maupun dengan Pemerintah Daerah dan juga masyarakat. Meskipun
program pemerintah terencana dengan baik tetapi apabila masyarakat tidak
mendukung maka tidak akan terjadi pelaksanaan program pemerintah dengan baik.
Adapun dalam materi pendidikan dan pelatihan dasar CPNS,
peran dan kedudukan PNS dijelaskan dalam dua materi utama yaitu Manajemen Aparatur Sipil
Negara (ASN) dan Smart ASN.
1.
Manajemen
ASN
Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk
menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, memberikan pelayanan prima, bertanggung jawab
terhadap jabatannya, menghargai perbedaan.
Manajemen ASN lebih menekankan kepada pengaturan profesi pegawai sehingga
diharapkan agar selalu tersedia sumber daya ASN yang unggul selaras dengan
perkembangan zaman. Berdasarkan jenisnya, Pegawai ASN terdiri atas: a) Pegawai
Negeri Sipil (PNS); dan b) Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (LAN RI 2016a)
Pegawai ASN berkedudukan sebagai aparatur negara
yang menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah
serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Untuk menjalankan kedudukannya tersebut, maka Pegawai ASN berfungsi sebagai
berikut: a) Pelaksana kebijakan publik; b) Pelayan publik; dan c) Perekat dan
pemersatu bangsa. (LAN RI, 2016a)
UU ASN mencoba meletakkan beberapa perubahan
dasar dalam manajemen SDM. Pertama,
perubahan dari pendekatan personel
administrasi yang hanya berupa pencatatan administratif kepegawaian kepada human resource management yang
menganggap sumber daya manusia dan sebagai aset negara yang harus dikelola,
dihargai dan dikembangkan dengan baik. Kedua,
perubahan dari pendekatan closed career
system yang sangat berorientasi kepada senioritas dan kepangkatan, kepada open career system yang mengedepankan
kompetensi dan kompetensi ASN dalam promosi dan pengisian jabatan. (LAN RI, 2016a)
Penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN
mendukung pencapaian tujuan dan sasaran organisasi serta memberikan ruang bagi
transparansi, akuntabilitas, objektivitas dan juga
keadilan. Beberapa langkah nyata dapat dilakukan untuk menerapkan sistem ini
baik dari sisi perencanaan kebutuhan yang berupa transparansi dan jangkauan
penginformasian kepada masyarakat maupun jaminan objektivitasnya dalam
pelaksanaan seleksi, sehingga instansi pemerintah mendapatkan pegawai yang
tepat dan berintegritas untuk mencapai visi dan misinya (LAN RI, 2016a).
Manajemen ASN terdiri dari Manajemen PNS dan Manajemen PPPK. Manajemen PNS meliputi penyusunan
dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier,
pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan,
penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan hari tua, dan
perlindungan. Sementara manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan; pengadaan;
penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan; pengembangan kompetensi; pemberian
penghargaan; disiplin; pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan perlindungan
(LAN RI, 2016a).
2.
Smart ASN
Literasi
digital berfungsi untuk meningkatkan kemampuan kognitif sumber daya manusia di
Indonesia agar keterampilannya tidak sebatas mengoperasikan gawai. Kerangka
kerja literasi digital untuk kurikulum terdiri dari digital skill, digital
culture, digital ethics, dan digital safety. Kerangka kurikulum
literasi digital digunakan sebagai metode pengukuran tingkat kompetensi
kognitif dan afektif masyarakat dalam menguasai teknologi digital. Digital skill merupakan Kemampuan individu dalam mengetahui, memahami, dan
menggunakan perangkat keras dan piranti lunak TIK serta sistem operasi digital
dalam kehidupan sehari-hari. Digital culture merupakan Kemampuan
individu dalam membaca, menguraikan, membiasakan, memeriksa, dan membangun
wawasan kebangsaan, nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan
sehari-hari dan digitalisasi kebudayaan melalui pemanfaatan TIK. Digital
ethics merupakan Kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan,
menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata
kelola etika digital (netiquette) dalam kehidupan sehari-hari. Digital
safety merupakan Kemampuan User dalam mengenali, mempolakan, menerapkan,
menganalisis, menimbang dan meningkatkan kesadaran pelindungan data pribadi dan
keamanan digital dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut
UNESCO, literasi digital adalah kemampuan untuk mengakses, mengelola, memahami,
mengintegrasikan, mengkomunikasikan, mengevaluasi, dan menciptakan informasi
secara aman dan tepat melalui teknologi digital untuk pekerjaan, pekerjaan yang
layak, dan kewirausahaan. Ini mencakup kompetensi yang secara beragam disebut
sebagai literasi komputer, literasi TIK, literasi informasi dan literasi media.
Dunia
digital saat ini telah menjadi bagian dari keseharian kita. Berbagai fasilitas
dan aplikasi yang tersedia pada gawai sering kita gunakan untuk mencari
informasi bahkan solusi dari permasalahan kita sehari-hari. Durasi penggunaan
internet harian masyarakat Indonesia hingga tahun 2020 tercatat tinggi, yaitu 7
jam 59 menit (APJII, 2020). Angka ini melampaui waktu rata-rata masyarakat
dunia yang hanya menghabiskan 6 jam 43 menit setiap harinya. Bahkan menurut
hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2020,
selama pandemi COVID-19 mayoritas masyarakat Indonesia mengakses internet lebih
dari 8 jam sehari. Pola kebiasaan baru untuk belajar dan bekerja dari rumah
secara daring ikut membentuk perilaku kita berinternet. Literasi Digital
menjadi kemampuan wajib yang harus dimiliki oleh masyarakat untuk saling
melindungi hak digital setiap warga negara.
Komentar
Posting Komentar