NILAI-NILAI DASAR PNS BERAKHLAK

NILAI-NILAI DASAR PNS BERAKHLAK

Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan seorang ASN harus dapat berfungsi sebagai pelaksana kebijakan, pelayanan publik, dan perekat pemersatu bangsa, untuk itu seorang ASN harus kompeten, profesional dan berintegritas. Agar dapat menjalankan fungsi ASN dengan baik, maka seorang ASN perlu mengimplementasikan nilai-nilai Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif (BERAKHLAK) yang sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021. Penerapan nilai-nilai dasar BERAKHLAK tersebut merupakan upaya penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik sehingga kinerja ASN diharapkan dapat memuaskan keinginan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dibutuhkan. Dengan demikian seorang ASN harus mampu menerapkan nilai-nilai tersebut dalam unit kerjanya. Penjelasan terkait nilainilai dasar BERAKHLAK tersebut antara lain:

1.             Berorientasi Pelayanan

Definisi dari pelayanan publik sebagaimana tercantum dalam UU Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Agus Dwiyanto (2010:21) menawarkan alternatif definisi pelayanan publik sebagai semua jenis pelayanan untuk menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat yang memenuhi kriteria yaitu merupakan jenis barang atau jasa yang memiliki eksternalitas tinggi dan sangat diperlukan masyarakat serta penyediaannya terkait dengan upaya mewujudkan tujuan bersama yang tercantum dalam konstitusi maupun dokumen perencanaan pemerintah, baik dalam rangka memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga, mencapai tujuan strategis pemerintah, dan memenuhi komitmen dunia internasional. Dalam penjelasan lebih lanjut, Dwiyanto (2010:22) mengatakan bahwa dari segi mekanisme penyediaannya, pelayanan publik tersebut tidak harus dilakukan oleh pemerintah sendiri, akan tetapi dapat dilakukan oleh sektor swasta (mekanisme pasar).

Berorientasi pelayanan memiliki kalimat afirmasi yaknikomitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat serta memiliki kata kunci yaitu Responsivitas, kualitas, dan kepuasan. Kode etik atau panduan perilaku diantaranya:

1. memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat

2. ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan

3. melakukan perbaikan tiada henti

Dalam penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah wajib mendengar dan memenuhi tuntutan kebutuhan warga negaranya. Tidak hanya terkait dengan bentuk dan jenis pelayanan publik yang mereka butuhkan akan tetapi juga terkait dengan mekanisme penyelenggaraan layanan, jam pelayanan, prosedur, dan biaya penyelenggaraan pelayanan. Sebagai klien masyarakat, birokrasi wajib mendengarkan aspirasi dan keinginan masyarakat.

Asas penyelenggaraan pelayanan publik seperti yang tercantum dalam Pasal 4 UU Pelayanan Publik, yaitu:

a.             Kepentingan umum;

b.             Kepastian hukum;

c.             Kesamaan hak;

d.             Keseimbangan hak dan kewajiban;

e.             Keprofesionalan;

f.              Partisipatif;

g.             Persamaan perlakuan/tidak diskriminatif;

h.             Keterbukaan;

i.               Akuntabilitas;

j.               Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan;

k.             Ketepatan waktu; dan

l.               Kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.

Citra positif ASN sebagai pelayan publik terlihat dengan perilaku melayani dengan senyum, menyapa dan memberi salam, serta berpenampilan rapi; melayani dengan cepat dan tepat waktu; melayani dengan memberikan kemudahan bagi Anda untuk memilih layanan yang tersedia; serta melayani dengan dengan kemampuan, keinginan dan tekad memberikan pelayanan yang prima.

Pemberian layanan bermutu tidak boleh berhenti ketika kebutuhan masyarakat sudah dapat terpenuhi, melainkan harus terus ditingkatkan dan diperbaiki agar mutu layanan yang diberikan dapat melebihi harapan pengguna layanan. Layanan hari ini harus lebih baik dari hari kemarin, dan layanan hari esok akan menjadi lebih baik dari hari ini (doing something better and better).

Dalam rangka mencapai visi reformasi birokrasi serta memenangkan persaingan di era digital yang dinamis, diperlukan akselerasi dan upaya luar biasa (keluar dari rutinitas dan business as usual) agar tercipta breakthrough atau terobosan, yaitu perubahan tradisi, pola, dan cara dalam pemberian pelayanan publik. Terobosan itulah yang disebut dengan inovasi pelayanan publik. Konteks atau permasalahan publik yang dihadapi instansi pemerintah dalam 47 memberikan layanannya menjadi akar dari lahirnya suatu inovasi pelayanan publik.

Dalam lingkungan pemerintahan banyak faktor yang mempengaruhi tumbuh dan berkembangnya inovasi pelayanan publik, diantaranya komitmen dari pimpinan, adanya budaya inovasi, dan dukungan regulasi. Adanya kolaborasi antara pemerintah, partisipasi masyarakat, dan stakeholder terkait lainnya perlu dibangun sebagai strategi untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya inovasi.

2.             Akuntabel

Akuntabilitas adalah kata yang seringkali kita dengar, tetapi tidak mudah untuk dipahami. Ketika seseorang mendengar kata akuntabilitas, yang terlintas adalah sesuatu yang sangat penting, tetapi tidak mengetahui bagaimana cara mencapainya. Dalam banyak hal, kata akuntabilitas sering disamakan dengan responsibilitas atau tanggung jawab. Namun pada dasarnya, kedua konsep tersebut memiliki arti yang berbeda. Responsibilitas adalah kewajiban untuk bertanggung jawab, sedangkan akuntabilitas adalah kewajiban pertanggungjawaban yang harus dicapai.

Akuntabel memiliki kalimat afirmasi yakni bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan serta memiliki kata kunci yaitu integritas, konsisten, dapat dipercaya, transparan. Kode etik atau panduan perilaku diantaranya:

1. melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi

2. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggungjawab, efektif, dan efisien

3. tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan

Akuntabilitas merujuk pada kewajiban setiap individu, kelompok atau institusi untuk memenuhi tanggung jawab yang menjadi amanahnya. Amanah seorang PNS adalah menjamin terwujudnya nilai-nilai publik. Nilai-nilai publik tersebut antara lain adalah:

a.             Mampu mengambil pilihan yang tepat dan benar ketika terjadi konflik kepentingan, antara kepentingan publik dengan kepentingan sektor, kelompok, dan pribadi;

b.              Memiliki pemahaman dan kesadaran untuk menghindari dan mencegah keterlibatan PNS dalam politik praktis;

c.             Memperlakukan warga negara secara sama dan adil dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik;

d.             Menunjukkan sikap dan perilaku yang konsisten dan dapat diandalkan sebagai penyelenggara pemerintahan.

 

PNS yang akuntabel adalah PNS yang mampu mengambil pilihan yang tepat ketika terjadi konflik kepentingan, tidak terlibat dalam politik praktis, melayani warga secara adil dan konsisten dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip sebagai berikut yaitu Nilai dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku, Komitmen, Integritas Moral dan Tanggung Jawab Pada Pelayanan Publik, Kompetensi Yang Diperlukan Sesuai Dengan Bidang Tugas, Kualifikasi Akademik, Jaminan Perlindungan Hukum Dalam Melaksanakan Tugas, serta Profesionalitas Jabatan; pengambilan keputusan secara akuntabel dan beretika berarti dapat membuat keputusan dan tindakan yang tepat dan akurat. Sebuah keputusan yang akuntabel dan beretika sangat penting dalam menjaga kepercayaan dan keyakinan terhadap masyarakat dalam pekerjaan pemerintahan. Dalam prakteknya, penempatan kepentingan umum berarti bahwa: Memastikan tindakan dan keputusan yang berimbang dan tidak bias; Bertindak adil dan mematuhi prinsip-prinsip due process; Akuntabel dan transparan; Melakukan pekerjaan secara penuh, efektif dan efisien; Berperilaku sesuai dengan standar sektor publik, kode sektor publik etika sesuai dengan organisasinya serta Mendeklarasikan secara terbuka bila terjadi adanya potensi konflik kepentingan.

3.             Kompeten

Kompetensi menurut Kamus Kompetensi Loma (1998) dan standar kompetensi dari International Labor Organization (ILO), memiliki tiga aspek penting berkaitan dengan perilaku kompetensi meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap, yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.

Kompeten memiliki kalimat afirmasi yakni terus belajar dan mengembangkan kapabilitas serta kata kunci yaitu kinerja terbaik, sukses, keberhasilan, learning agility, ahli di bidangnya. Kode etik atau panduan perilaku diantaranya:

1. meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah

2. membantu orang lain belajar

3. Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik

Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi ASN, kompetensi meliputi: 1) Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan; 2) Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi; dan 3) Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang Jabatan, untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.

Prinsip pengelolaan ASN yaitu berbasis merit, yakni seluruh aspek pengelolaan ASN harus memenuhi kesesuaian kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, termasuk tidak boleh ada perlakuan yang diskriminatif, seperti hubungan agama, kesukuan atau aspek-aspek primodial lainnya yang bersifat subyektif.

Pembangunan Aparatur sesuai Rencana Pembangunan Jangka  Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, diharapkan  menghasilkan karakter birokrasi yang berkelas dunia (world  class bureaucracy), yang dicirikan dengan beberapa hal, yaitu pelayanan publik yang semakin berkualitas dan tata kelola yang semakin efektif dan efisien.

Terdapat 8 karakateristik yang dianggap relevan bagi ASN dalam menghadapi tuntutan pekerjaan saat ini dan kedepan. Kedelapan karakterisktik tersebut meliputi: integritas, nasionalisme, profesionalisme, wawasan global, IT dan Bahasa asing, hospitality, networking, dan entrepreneurship.

Penguatan kualitas ASN tersebut sejalan dengan dinamika lingkungan strategis diantaranya VUCA dan disrupsi teknologi, fenomena demografik (demographic shifting), dan keterbatasan sumberdaya. Keadaan ini merubah secara dinamis lingkungan pekerjaan termasuk perubahan karakter dan tuntutan keahlian (skills). Kenyataan ini menutut setiap elemen atau ASN di setiap instansi selayaknya meninggalkan pendekatan dan mindset yang bersifat rigit peraturan atau rule based dan mekanistik, cenderung terpola dalam kerutinan dan tidak adapatif dengan zamannya. ASN diharapkan memiliki sifat dan kompetensi dasar, utamanya: inovasi, daya saing, berfikir kedepan, dan adaptif.

Penyesuaian paradigma selalu belajar melalui learn, unlearn dan relearn, menjadi penting. Demikian halnya Margie (2014), menguraikan bagaimana bisa bertahan dalam kehidupan dan tantangan kedepan melalui proses learn, unlearn, dan relearn dimaksud. Bagaimana konsep proses belajar dari learn, unlearn, dan relearn tersebut. Pertama, learn dimaksudkan bahwa sejak dini atau sejak keberadaan di dunia, kita dituntut untuk terus belajar sepanjang hayat. Namun demikian, seringkali kita terjebak dan asyik dengan apa yang telah kita tahu dan kita bisa, tanpa merasa perlu mengubah dengan keadaan baru yang terjadi. Jadi unlearn diperlukan sebagai proses menyesuaikan/meninggalkan pengetahuan dan keahlian lama kita dengan pengetahuan yang baru dan atau keahlian yang baru. Selanjutnya relearn adalah proses membuka diri dalam persepektif baru, dengan pengakuisi pengetahuan dan atau keahlian baru.

Guna mewujudkan penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia (world class government) perlu diterapkan kode etik Kompeten diantaranya:

a. Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah dengan  melakukan konektivitas dalam basis online network, memanfaatkan sumber keahlian para pakar/konsultan.

b. Membantu Orang Lain Belajar dengan melakukan sosialisasi dan percakapan serta aktif di forum terbuka sebagai ajang transfer pengetahuan.

c. Melakukan kerja terbaik: Pengetahuan menjadi karya, sejalan dengan kecenderungan setiap organisasi, baik instansi pemerintah maupun swasta, bersifat dinamis, hidup dan berkembang melalui berbagai perubahan lingkungan dan karya manusia.

4.             Harmonis

Harmonis memiliki kalimat afirmasi yakni saling peduli dan menghargai perbedaan serta kata kunci yaitu peduli, perbedaan, selaras. Kode etik atau panduan perilaku diantaranya:

1. menghargai setiap orang apapun latar belakangnya

2. suka menolong orang lain

3. membangun lingkungan kerja yang kondusif

Harmonis adalah kerja sama antara berbagai faktor dengan sedemikian rupa hingga faktor-faktor tersebut dapat menghasilkan suatu kesatuan yang luhur.

Suasana harmoni dalam lingkungan bekerja akan membuatkan kita secara individu tenang, menciptakan kondisi yang memungkinkan untuk saling kolaborasi dan bekerja sama, meningkatkan produktifitas bekerja dan kualitas layanan kepada pelanggan

Posisi PNS sebagai aparatur Negara, dia harus bersikap netral dan adil. Netral dalam artian tidak memihak kepada salah satu kelompok atau golongan yang ada. Adil, berarti PNS dalam melaksanakan tugasnya tidak boleh berlaku diskriminatif dan harus obyektif, jujur, transparan. PNS juga harus bisa mengayomi kepentingan kelompok kelompok minoritas, dengan tidak membuat kebijakan, peraturan yang mendiskriminasi keberadaan kelompok tersebut. PNS juga harus memiliki sikap toleran atas perbedaan. Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban PNS juga harus memiliki suka menolong baik kepada pengguna layanan, juga membantu kolega PNS lainnya yang membutuhkan pertolongan. PNS menjadi figur dan teladan di lingkungan masyarakatnya.

5.             Loyal

Secara etimologis, istilah “loyal” diadaptasi dari bahasa Prancis yaitu “Loial” yang artinya mutu dari sikap setia. Secara harfiah loyal berarti setia, atau suatu kesetiaan. Kesetiaan ini timbul tanpa adanya paksaan, tetapi timbul dari kesadaran sendiri pada masa lalu. Dalam Kamus Oxford Dictionary kata Loyal didefinisikan sebagai “giving or showing firm and constant support or allegiance to a person or institution (tindakan memberi atau menunjukkan dukungan dan kepatuhan yang teguh dan konstan kepada seseorang atau institusi)”. Sedangkan beberapa ahli mendefinisikan makna “loyalitas” sebagai berikut:

a.             Kepatuhan atau kesetiaan.

b.             Tindakan menunjukkan dukungan dan kepatuhan yang konstan kepada organisasi tempatnya bekerja.

c.             Kualitas kesetiaan atau kepatuhan seseorang kepada orang lain atau sesuatu (misalnya organisasi) yang ditunjukkan melalui sikap dan tindakan orang tersebut.

d.             Mutu dari kesetiaan seseorang terhadap pihak lain yang ditunjukkan dengan memberikan dukungan dan kepatuhan yang teguh dan konstan kepada seseorang atau sesuatu.

e.             Merupakan sesuatu yang berhubungan dengan emosional manusia, sehingga untuk mendapatkan kesetiaan seseorang maka kita harus dapat mempengaruhi sisi emosional orang tersebut.

f.              Suatu manifestasi dari kebutuhan fundamental manusia untuk memiliki, mendukung, merasa aman, membangun keterikatan, dan menciptakan keterikatan emosional.

Loyal memiliki kalimat afirmasi yakni berdedikasi dan mengutamakan kepentingan negara serta kata kunci yaitu komitmen, dedikasi, kontribusi, nasionalisme, pengabdian. Kode etik atau panduan perilaku diantaranya:

1. memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 45 setia pada NKRI dan pemerintahan yang sah

2. menjaga nama baik ASN, pimpinan, instansi dan negara

3. menjaga rahasia jabatan dan negara

Dalam rangka penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia (World Class Government), pemerintah telah meluncurkan Core Values (Nilai-Nilai dasar) ASN BerAKHLAK dan Employer Branding (Bangga Melayani Bangsa). Nilai “Loyal” dianggap penting dan dimasukkan menjadi salah satu core values yang harus dimiliki dan diimplementasikan dengan baik oleh setiap ASN dikarenakan oleh faktor penyebab internal dan eksternal. Secara etimologis, istilah “loyal” diadaptasi dari bahasa Prancis yaitu “Loial” yang artinya mutu dari sikap setia. Bagi seorang Pegawai Negeri Sipil, kata loyal dapat dimaknai sebagai kesetiaan, paling tidak terhadap cita-cita organisasi, dan lebih-lebih kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Terdapat beberapa ciri/karakteristik yang dapat digunakan oleh organisasi untuk mengukur loyalitas pegawainya, antara lain:

a.             Taat pada Peraturan.

b.             Bekerja dengan Integritas

c.             Tanggung Jawab pada Organisasi

d.             Kemauan untuk Bekerja Sama.

e.             Rasa Memiliki yang Tinggi

f.              Hubungan Antar Pribadi

g.             Kesukaan Terhadap Pekerjaan

h.             Keberanian Mengutarakan Ketidaksetujuan

i.               Menjadi teladan bagi Pegawai lain

Loyal, merupakan salah satu nilai yang terdapat dalam Core Values ASN yang dimaknai bahwa setiap ASN harus berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, dengan panduan perilaku:

a.             Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah

b.             Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan instansi dan negara; serta

c.             Menjaga rahasia jabatan dan negara

Secara umum, untuk menciptakan dan membangun rasa setia (loyal) pegawai terhadap organisasi, hendaknya beberapa hal berikut dilakukan:

a.             Membangun Rasa Kecintaaan dan Memiliki

b.             Meningkatkan Kesejahteraan

c.             Memenuhi Kebutuhan Rohani

d.             Memberikan Kesempatan Peningkatan Karir

e.             Melakukan Evaluasi secara Berkala

6.             Adaptif

Adaptif adalah karakteristik alami yang dimiliki makhluk hidup untuk bertahan hidup dan menghadapi segala perubahan lingkungan atau ancaman yang timbul. Dengan demikian adaptasi merupakan kemampuan mengubah diri sesuai dengan keadaan lingkungan tetapi juga mengubah lingkungan sesuai dengan keadaan (keinginan diri). Sejatinya tanpa beradaptasi akan menyebabkan makhluk hidup tidak dapat mempertahankan diri dan musnah pada akhirnya oleh perubahan lingkungan. Sehingga kemampuan adaptif merupakan syarat penting bagi terjaminnya keberlangsungan kehidupan.

Adaptif memiliki kalimat afirmasi yakni terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan ataupun mengahdapi perubaha serta kata kunci yaitu inovasi, antusias terhadap perubahan, proakti. Kode etik atau panduan perilaku diantaranya;

1. cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan

2. terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas

3. bertindak proaktif

Kebutuhan kemampuan beradaptasi ini juga berlaku juga bagi individu dan organisasi dalam menjalankan fungsinya. Dalam hal ini organisasi maupun individu menghadapi permasalahan yang sama, yaitu perubahan lingkungan yang konstan, sehingga karakteristik adaptif dibutuhkan, baik sebagai bentuk mentalitas kolektif maupun individual.

Dalam KBBI diuraikan definisi adaptif adalah mudah menyesuaikan (diri) dengan keadaan. Sedangkan dalam kamus Bahasa Inggris, seperti Cambridge menyebutkan bahwa adaptif adalah “having an ability to change to suit changing conditions”, atau kemampuan untuk berubah dalam sitauasi yang berubah. Sedangkan dalam Collins dictionary disebutkan bahwa “adaptive means having the ability or tendency to adapt to different situations”, atau adaptif adalah kemampuan atau kecenderungan untuk menyesuaikan diri pada situasi yang berbeda . Ini artinya bahwa sebagian besar kamus bahasa memberi penekanan dalam pengertian adaptif pada hal kemampuan (ability) untuk menyesuaikan diri. Soekanto (2009) memberikan beberapa batasan pengertian dari adaptasi, yakni:

a.             Proses mengatasi halangan-halangan dari lingkungan.

b.             Penyesuaian terhadap norma-norma untuk menyalurkan

c.             Proses perubahan untuk menyesuaikan dengan situasi yang berubah.

d.             Mengubah agar sesuai dengan kondisi yang diciptakan

e.             Memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk kepentingan lingkungan dan sistem.

f.              Penyesuaian budaya dan aspek lainnya sebagai hasil seleksi alamiah.

Organisasi maupun individu dituntut untuk menyesuaikan diri dengan apa yang menjadi tuntutan perubahan. Di dunia usaha hal ini lebih mudah dimengerti ketika terjadi perubahan pada selera pasar akan memaksa pelaku usaha untuk menyesuaikan produk mereka agar sesuai dengan apa yang menjadi keinginan pasar.

7.             Kolaboratif

Dyer and Singh (1998, dalam Celik et al, 2019) mengungkapkan bahwa kolaborasi adalah “ value generated from an alliance between two or more firms aiming to become more competitive by developing shared routines”. Sedangkan Gray (1989) mengungkapkan bahwa : Collaboration is a process though which parties with different expertise, who see different aspects of a problem, can constructively explore differences and find novel solutions to problems that would have been more difficult to solve without the other’s perspective (Gray, 1989).

Kolaboratif memiliki kalimat afirmasi yakni membangun Kerjasama yang sinergis serta kata kunci kesediaan Kerjasama, sinergi untuk hasil lebih baik. Kode etik atau panduan perilaku diantaranya:

1. memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi

2. terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah

Kolaborasi menjadi hal sangat penting di tengah tantang global yang dihadapi saat ini. Banyak ahli merumuskan terkait tantangan-tantangan tersebut. Prasojo (2020) mengungkapkan beberapa tantangan yang dihadapi saat ini yaitu disrupsi di semua kehidupan, perkembangan teknologi informasi, tenaga kerja milenial Gen Y dan Z, serta mobilitas dan fleksibilitas. Morgan (2020) mengungkapkan lima tantangan yang dihadapi yaitu new behaviour, perkembangan teknologi, tenaga kerja milenial, mobilitas tinggi, serta globalisasi. Vielmetter dan Sell (2014) mengungkapkan tentang global mega trend 2013 yaitu Globalization 2.0, environmental crisis, individualization and value pluralism, the digital era, demographic change, and technological convergence. Pada tahun 2020, Berger (2020) melakukan forecasting yang lebih panjang dengan mengeluarkan konsep tentang global mega trend untill 2050 diantaranya people and society, health and care, environment and resources, economic and business, technology and Innovation, serta politic and democracy. World Economic Forum (WEF) (2021) juga ambil bagian dalam menganalisis tantangan global yang akan dihadapi yaitu adanya serangan siber, perubahan iklim secara global, ketimpangan digitalisasi, kegagalan iklim, adanya senjata pemusnah masal, krisis mata pencaharian penyakit menular , serta kerusakan lingkungan yang diakibatkan manusia.

Whole-of-Government (WoG) adalah sebuah pendekatan penyelenggaraan pemerintahan yang menyatukan upaya-upaya kolaboratif pemerintahan dari keseluruhan sektor dalam ruang lingkup koordinasi yang lebih luas guna mencapai tujuan- tujuan pembangunan kebijakan, manajemen program dan pelayanan publik. Oleh karenanya WoG juga dikenal sebagai pendekatan interagency, yaitu pendekatan yang melibatkan sejumlah kelembagaan yang terkait dengan urusan-urusan yang relevan. WoG merupakan pendekatan yang menekankan aspek kebersamaan dan menghilangkan sekat-sekat sektoral yang selama ini terbangun dalam model NPM. Bentuk pendekatannya bisa dilakukan dalam pelembagaan formal atau pendekatan informal.

A.           Kedudukan dan Peran PNS

Berdasarkan UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 8 menjelaskan bahwa ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara (Kemensekneg RI, 2014). PNS merupakan bagian dari ASN sehingga kedudukan PNS termasuk sebagai unsur aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat dan abdi negara dalam memberikan pelayanan secara adil kepada masyarakat dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan UUD 1945. Sementara itu, peran PNS sesuai dengan UU No. 5 tahun 2014 pasal 12 yaitu Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang bertanggungjawab, berintegritas, loyal, menghargai perbedaan, dan mampu menghadapi perubahaan. Apabila melihat dalam kerangka NKRI, PNS berperan sebagai perekat dan pemersatu bangsa sehingga dapat menjaga keutuhan dan eksistensi NKRI. Selain itu, peran PNS dalam NKRI juga sangat penting dan menentukan, karena sebagai pelaksana kebijakan publik dalam mencapai tujuan nasional. Oleh karena itu, dalam upaya mewujudkan tujuan nasional harus ada kerjasama yang baik antara Pemerintah Pusat maupun dengan Pemerintah Daerah dan juga masyarakat. Meskipun program pemerintah terencana dengan baik tetapi apabila masyarakat tidak mendukung maka tidak akan terjadi pelaksanaan program pemerintah dengan baik.

Adapun dalam materi pendidikan dan pelatihan dasar CPNS, peran dan kedudukan PNS dijelaskan dalam dua materi utama yaitu Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Smart ASN.

1.             Manajemen ASN

Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, memberikan pelayanan prima, bertanggung jawab terhadap jabatannya, menghargai perbedaan. Manajemen ASN lebih menekankan kepada pengaturan profesi pegawai sehingga diharapkan agar selalu tersedia sumber daya ASN yang unggul selaras dengan perkembangan zaman. Berdasarkan jenisnya, Pegawai ASN terdiri atas: a) Pegawai Negeri Sipil (PNS);  dan b) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (LAN RI 2016a)

Pegawai ASN berkedudukan sebagai aparatur negara yang menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Untuk menjalankan kedudukannya tersebut, maka Pegawai ASN berfungsi sebagai berikut: a) Pelaksana kebijakan publik; b) Pelayan publik; dan c) Perekat dan pemersatu bangsa. (LAN RI, 2016a)

UU ASN mencoba meletakkan beberapa perubahan dasar dalam manajemen SDM. Pertama, perubahan dari pendekatan personel administrasi yang hanya berupa pencatatan administratif kepegawaian kepada human resource management yang menganggap sumber daya manusia dan sebagai aset negara yang harus dikelola, dihargai dan dikembangkan dengan baik. Kedua, perubahan dari pendekatan closed career system yang sangat berorientasi kepada senioritas dan kepangkatan, kepada open career system yang mengedepankan kompetensi dan kompetensi ASN dalam promosi dan pengisian jabatan. (LAN RI, 2016a)

Penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN mendukung pencapaian tujuan dan sasaran organisasi serta memberikan ruang bagi transparansi, akuntabilitas, objektivitas dan juga keadilan. Beberapa langkah nyata dapat dilakukan untuk menerapkan sistem ini baik dari sisi perencanaan kebutuhan yang berupa transparansi dan jangkauan penginformasian kepada masyarakat maupun jaminan objektivitasnya dalam pelaksanaan seleksi, sehingga instansi pemerintah mendapatkan pegawai yang tepat dan berintegritas untuk mencapai visi dan misinya (LAN RI, 2016a).

Manajemen ASN terdiri dari Manajemen PNS dan Manajemen PPPK. Manajemen PNS meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan hari tua, dan perlindungan. Sementara manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan; pengadaan; penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan; pengembangan kompetensi; pemberian penghargaan; disiplin; pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan perlindungan (LAN RI, 2016a).

2.             Smart ASN

Literasi digital berfungsi untuk meningkatkan kemampuan kognitif sumber daya manusia di Indonesia agar keterampilannya tidak sebatas mengoperasikan gawai. Kerangka kerja literasi digital untuk kurikulum terdiri dari digital skill, digital culture, digital ethics, dan digital safety. Kerangka kurikulum literasi digital digunakan sebagai metode pengukuran tingkat kompetensi kognitif dan afektif masyarakat dalam menguasai teknologi digital. Digital skill merupakan Kemampuan individu dalam mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan piranti lunak TIK serta sistem operasi digital dalam kehidupan sehari-hari. Digital culture merupakan Kemampuan individu dalam membaca, menguraikan, membiasakan, memeriksa, dan membangun wawasan kebangsaan, nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari dan digitalisasi kebudayaan melalui pemanfaatan TIK. Digital ethics merupakan Kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika digital (netiquette) dalam kehidupan sehari-hari. Digital safety merupakan Kemampuan User dalam mengenali, mempolakan, menerapkan, menganalisis, menimbang dan meningkatkan kesadaran pelindungan data pribadi dan keamanan digital dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut UNESCO, literasi digital adalah kemampuan untuk mengakses, mengelola, memahami, mengintegrasikan, mengkomunikasikan, mengevaluasi, dan menciptakan informasi secara aman dan tepat melalui teknologi digital untuk pekerjaan, pekerjaan yang layak, dan kewirausahaan. Ini mencakup kompetensi yang secara beragam disebut sebagai literasi komputer, literasi TIK, literasi informasi dan literasi media.

Dunia digital saat ini telah menjadi bagian dari keseharian kita. Berbagai fasilitas dan aplikasi yang tersedia pada gawai sering kita gunakan untuk mencari informasi bahkan solusi dari permasalahan kita sehari-hari. Durasi penggunaan internet harian masyarakat Indonesia hingga tahun 2020 tercatat tinggi, yaitu 7 jam 59 menit (APJII, 2020). Angka ini melampaui waktu rata-rata masyarakat dunia yang hanya menghabiskan 6 jam 43 menit setiap harinya. Bahkan menurut hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2020, selama pandemi COVID-19 mayoritas masyarakat Indonesia mengakses internet lebih dari 8 jam sehari. Pola kebiasaan baru untuk belajar dan bekerja dari rumah secara daring ikut membentuk perilaku kita berinternet. Literasi Digital menjadi kemampuan wajib yang harus dimiliki oleh masyarakat untuk saling melindungi hak digital setiap warga negara.

Komentar