Hukum Perdata
Pembidangan hukum perdata
1. Materiel (hukum perdata) : segala ketentuan hukum yg mengatur hak dan kewajiban seseorang dlm hubungannya thd org lain dlm masyarakat
2. Formil (hkm acara perdata) : segala ketentuan yang mengatur cara untuk mendapatkan keadilan (mempertahankan hukum materiil)
PENGERTIAN HK PERDATA
1. Prof R sardjono : hk perdata adalah norma/kaida yang menguasai manusia dlm masyarakat dlm hubungannya dgn org lain
2. Prof Dr. Soedewi : hkm perdata adalah hukum yg mengatur kepentingan antar warganegara perseorangan yang satu dengan warga negara yang lain
3. Prof wirjono prodjodikoro : hukum perdata ialah suatu rangkaian hukum antara org atau badan hkm satu dengan yg lainà mengatur hak dan kewajiban dalam pergaulan masyarakat
Hk perdata dlm arti sempit adalah yg diatur dlm KUHPerdata (BW)à burgerlijke wetboek
Hk perdata dlm arti luas adalah semua hkm pokok yg mengatur kepentingan perseorangan
Uu perkawinan masuk dlm uu perdata, KUHD (kitab undang undang hukum dagang)
UAS :HKM PERDATA PIDANA (PALING BANYAK), HAM
Sistematika hk perdata menurut ilmu hukum :
1. Hukum perorangan
Merupakan keseluruhan ketentuan norma hukum mengenai subyek hukum atau orang pribadi. Mengatur org sebagai subyek hukum, kecakapan untuk bertindak dlm lalu lintas hkm, capil, ketidakhadiran, nama, dan tempat tinggal pribadi (Subyek hukum) dll
2. Hukum keluarga
Hukum yg mengatur perihal hubungan yg timbul dari hub kekeluargaan yaitu perkawinan serta hub dlm lap hukum kekayaan antara suami isteri, hub ortu dan anak, perwalian (anak dibawah umur), pengampuan (bs jadi org dewasa yg diampu), dsb. Hak dan kewajiban di bidang hukum keluarga pada dasarnya merupakan hak yg tidak dapat dinilai dengan uang dan pada prinsipnya merupakan hub hukum yang sifatnya kekal
3. Hukum kekayaan
Hkm yg mnegatur hub antara orang dgn harta kekayaan mereka atau mengatur mengenai hub hukum yang merupaan hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang. Yg dimaksud kekayaan adalah segala hak dan kewajiban orang tersebut yg dapat dinilai dengan uang. Hak dan kewajiban yang sifatna demikian lazimnya dapat dipindahtangankan kepada org lain
4. Hukum waris
Mengatur mengenai harta benda seseornag setelah ia meninggal dunia, beralihnya hak dan kewajiban pewaris di bidang kekayaan (hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang) kepada ahli warisnya
SISTEMATIKA KUH PERDATA (BW)
Kodifikasi hk perdata --- KUHPerdata (BW)
Buku 1 : tentang orang
Buku 2 : tentang benda
Buku 3 : tentang perikatan
Buku 4 : tentang pembuktian dan daluwarsa
Bk 1 : hk perorangan, hk kekeluargaan
Hk kekayaan absolut : bk 2 tentang benda mis hak milik tanah, hak milik rusun
Hk kekayaan relatif : bk 3 tentang perikatan mis jual beli, sewa beli, kredit motor mobil
Hk waris : bk 2 tentang benda
Berlakunya kuhperdata saat ini
Buku 1 : tentang orang à dengan adanya UU Perkawinan No 1 th 1974 maka bagian perkawinan di bk 1 tdk berlaku (lex specialis derogat generalis) tp hanya perkawinan saja
Buku 2 : tentang benda à UU no 5 th 1960. UU Pokok2 Agraria à aturan tentang bumi air dst, UU Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan Tanah no 4 th 1996, UU Jaminan Fiducia
Buku 3 : tentang perikatan (msh berlaku penuh)
Buku 4 : tentang pembuktian dan daluwarsa (msh berlaku penuh)
Sumber hukum perdata
1. KUHPerdata yg pd dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian berdasarkan Staatsblaad No 23 th 1847 tentang BW voor Indonesie
2. UU no 5 1960
3. UU 1 74
4. UU 4/1996
5. Instruksi Presiden no 1 th 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. KHI mengatur mengenai tiga hal yaitu perkawinan, kewarisan, dan perwakadan serta hanya berlaku bagi org-org yg beragama Islam
Hukum acara perdata : kaidah hkm yg mengatur cara dan prosedur hukum dalam mengajukan, memeriksa, memutuskan, dan melaksanakan putusan tentang tuntutan hak dan kewajiban tertentu sehingga menjamin tegaknya hukum perdata materiil melalui lembaga peradilan
Sifat/ karakteristik Hukum Acara Perdata
n Dalam hk acara perdata, org yg merasa haknya dilanggar disebut penggugat sedangkan org yg ditarik ke muka pengadilan karena dirasa telah melanggar hak penggugat disebut sbg tergugat
n Inisiatif ada tidak ada perkara pada org/bbrp org yg merasa haknya dilanggar (kl tdk dilaporkan tdk bisa masuk pengadilan). Berbeda dengan hukum acara pidana yg tidak tergantung ada/tidaknya inisiatif (cth pembunuhan, perkosaan, perzinahan, tdk perlu dilaporkan)
Permohonan : tdk ada sengketa
Penggugat tergugat : ada sengketa
Pelapor terlapor : ada kejadian pidana
Hk acara perdata positif : hk acara perdata nasional hingga saat ini blm diatur dlm uu, sampai saat ini ketentuan yg masih diakai sebagai rujukan adalah het Herziene Indonesich Reglement (HIR) yg dulu hanya ada di jawa madura sdg diluar itu pakai RBg (rechtsreglement Buitengewestem). Tp skrg pakai HIR semua
Asas-asas hukum acara perdata
1. Hakim bersifat menunggu, artinya tdk akan mengadili kl tdiak ada perkaranya
2. Konsekuensi bg hakim yaitu harus mengadili semua perkara karena hakim dianggap tahu semua
3. Hakim bersifat pasif, artinya hakim hanya bertitik tolak pd peristiwa yg diajukan oleh para pihak saja (mis minta cerai walaupun ada kdrt tp penggugat tdk meminta kdrt maka hakim hanya boleh memutuskan cerai saja)
4. Peradilan terbuka untuk umum, konsekuensi yg terjadi apabila asas ini tidak dilaksanakan adalah putusan dapat menjadi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. kecuali cerai, itu hrs tertutup namun putusan harus terbuka untuk umum/ diketahui org banyak
5. Putusan hakim harus disertai alasan
6. Berperkara dikenakan biaya (pidana tdk ada)
7. Tdk ada keharusan mewakilkan dalam beracara
Perihal kekuasaan mutlak dan relatif
n Mutlak : pembagian kekuasaan antar badan peradilan, berdasarkan macamnya pengadilan yg memberikan kekuasaan untuk mengadili (salah badan hukum mis kasus korupsi dibawa ke pengadilan agama)
n Relatif : pembagian kekuasaan mengadili antara pengadilan yg serupa (salah wilayah, yaitu tempat tinggal tergugat)
Asas yg berlaku dlm kewenangan relatif adl Actor sequitur forum rei (gugatan diajukan ke pengadilan di wil hk tempat tinggal tergugat, bkn wil ktp)\
Alat bukti :
1. Bukti surat
2. Bukti saksi (yg terkuat ket nya)
3. Persangkaan
4. Pengakuan
5. Sumpah
Pidana : ket saksi, ket ahli, surat (yg terkuat ket nya), petunjuk, ket terdakwa/pengakuan
Komentar
Posting Komentar