Sumber Hukum dan Norma Dalam Masyarakat
• Sumber Hukum dalam arti Materiil
merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, antara lain : kekuatan politik, situasi sosial ekonomi dsb
merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, antara lain : kekuatan politik, situasi sosial ekonomi dsb
· Sumber Hukum dalam arti Formil
Undang-undang, Kebiasaan, Traktat, Yurisprudensi
Undang-undang, Kebiasaan, Traktat, Yurisprudensi
SUMBER-SUMBER HUKUM FORMIL
Undang-Undang
Peraturan Perundang-undangan adalah aturan yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat
Peraturan Perundang-undangan adalah aturan yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat
Makna Undang’’
Dalam arti materiil: Semua aturan yang dibuat oleh organ negara dan mengikat masyarakat (peraturan perundang-undangan)
Dalam arti formal: Hanyalah peraturan perundang-undangan yang memenuhi syarat sebagai undang-undang
Asas berlakunya UU :
Dalam arti materiil: Semua aturan yang dibuat oleh organ negara dan mengikat masyarakat (peraturan perundang-undangan)
Dalam arti formal: Hanyalah peraturan perundang-undangan yang memenuhi syarat sebagai undang-undang
Asas berlakunya UU :
Undang-undang yang tingkatannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang kedudukannya lebih tinggi dalam mengatur hal yang sama (lex superior derogat legi inferior).
Undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum apabila undang-undang tersebut sama kedudukannya (lex specialis derogat legi generali).
Undang-undang yang baru membatalkan undang-undang yang lama, sejauh undang-undang itu mengatur hal yang sama (lex posterior derogat legi priori).
Undang-undang tidak boleh diganggu gugat. Artinya, undang-undang itu tidak boleh diuji, apakah isinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Undang-undang yang telah diundangkan dianggap telah diketahui oleh setiap orang. Karenanya, orang yang melanggar undang-undang tidak bisa membela dirinya dengan menyatakan tidak mengetahui undang-undang yang bersangkutan.
KEBIASAAN
Perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dalam masyarakat mengenai suatu hal tertentu
Syarat-syarat yang diperlukan untuk timbulnya hukum kebiasaan : 1. Syarat materil. 2. Syarat intelektual. 3. Adanya akibat hukum apabila kebiasaan itu dilanggar
TRAKTAT
Perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih.
Negara – Negara, Negara – Organisasi Internasional, Sesama Organisasi Internasional
· Perjanjian adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih di mana salah satu pihak mengikatkan dirinya kepada pihak atau di mana keduanya saling mengikatkan diri.
· Kontrak atau kesepakatan yang mereka buat menjadi landasan hukum untuk menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi di antara para pihak.
YURISPRUDENSI
Putusan hakim (pengadilan) yang memuat peraturan sendiri kemudian diikuti dan dijadikan dasar putusan oleh hakim yang lain dalam perkara yang sama
Putusan hakim (pengadilan) yang memuat peraturan sendiri kemudian diikuti dan dijadikan dasar putusan oleh hakim yang lain dalam perkara yang sama
Utrecht, ada 3 sebab seorang hakim mengikuti putusan hakim yang lain : 1. Sebab psikologis 2. Sebab praktis. 3. Sebab dirasakan sudah adil.
Doktrin
Doktrin adalah pendapat atau ajaran yang dikemukan pakar hokum. Dapat ditemukan dalam tulisan-tulisan hukum (legal writing). Doktrin merupakan sumber hukum tidak langsung. Doktrin merupakan sumber hukum pelengkap dalam pengambilan putusan pengadilan.
LEMBAGA PERADILAN DALAM TATA HUKUM INDONESIA
Pasal 24 Perubahan Ketiga UUD Negara R.I. Tahun 1945:
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
(2) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara; dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
UU NOMOR 48 TAHUN 2009 Pasal 18 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
MAHKAMAH AGUNG
Pasal 24A ayat (1) Perubahan Ketiga UUD Negara R.I. Tahun 1945:
“Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji perundang-undangan di bawah UU terhadap UU dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh UU.”
a. Fungsi Peradilan
i.Peradilan kasasi
ii.Peradilan untuk sengketa tentang:
(a) kewenangan mengadili
(b) Perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang R.I
iii. Peradilan untuk permohonan PK
iv.Peradilan untuk pengujian per-UU-an di bawah UU terhadap UU
v. Peradilan di bidang Penyelesaian Perselisihan di Daerah:
a. Penyelesaian perselisihan hasil PILKADA
b. Permohonan keberatan terhadap pembatalan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah oleh Pemerintah (Pasal 145 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah)
b. Fungsi Pengawasan
i. Pengawasan terhadap perbuatan para Pejabat Pengadilan
ii. Pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan
iii.Pengawasan yang dilakukan bersama-sama dengan Pemerintah terhadap Penasihat Hukum
c. Fungsi Mengatur
a. SEMA: yaitu suatu bentuk edaran dari Mahkamah Agung ke seluruh jajaran peradilan yang isinya merupakan bimbingan dalam penyelenggaraan peradilan yang lebih bersifat administrasi.
b. PERMA: yaitu suatu bentuk peraturan dari prinsip Mahkamah Agung ke seluruh jajaran peradilan tertentu yang isinya merupakan ketentuan bersifat hukum beracara
d. Fungsi Penasehat
Pasal 22 UU No 48 Tahun 2009
“MA dapat memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan”
Pasal 37 UU No 14 Tahun 1985
““MA dapat memberi pertimbangan2 dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada Lembaga Tinggi Negara yang lain.”
Pasal 35 UU No 5 Tahun 2004
“MA memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi.”
e. Fungsi Administratif
Pasal 21 ayat (1) UU No 48 Tahun 2009
“ Organisasi, administrasi, dan finansial MA dan badan peradilan yg berada di bawahnya berada di bawah kekuasaan MA.”
Badan Peradilan Umum
Merupakan lingkungan kekuasaan kehakiman yang bersifat umum (the ordinary court) yang memutus semua perkara pidana dan perdata atau permohonan yg tidak menjadi kompetensi badan peradilan khusus (peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara)
Badan Peradilan Agama
Pasal 2 UU No 3 Th 2006
“Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam UU ini.
Pasal 49 UU No 3 Th 2006
“Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: Perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, ZIS, dan ekonomi syar’iyah”
Badan Peradilan Militer
Pengadilan Militer merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah. Pengadilan Tinggi Militer merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Mayor ke atas. Selain itu, Pengadilan Tinggi Militer juga memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
Badan Peradilan Tata Usaha Negara
Pasal 1 Angka 3 UU No. 5 Tahun 1986
“Keputusan TUN adalah suatu penetapan tertulis yg dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN yg berisi tindakan hkm TUN yg berdasarkan peraturan per-UU-an yg berlaku, yg bersifat konkret, individual, dan final yg menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”
MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 24C Perubahan Ketiga UUD Negara R.I. Tahun 1945:
a. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
c. Memutus pembubaran Parpol
d. Memutus perselisihan tentang hasil Pemilu
e. Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wapres
NORMA
|
ISI, SIFAT, BENTUK
|
TUJUAN
|
SANKSI
|
AGAMA
|
Perintah, larangan, anjuran dari Tuhan.
Bentuk tertulis dan tidak tertulis
|
Orang beriman, bertakwa, selamat dunia akhirat
|
Individual, universal.
Sanksi dosa dengan pembalasan di akhirat
|
KESUSI
LAAN
|
Perintah berupa “suatu” anjuran yang diharapkan dalam pergaulan bermasyarakat.
Sifat tidak memaksa.
Bentuk tidak tertulis
|
Orang yang beradab /bersusila dalam tata pergaulan bermasyarakat
|
Individual, relatif universal.
Sanksi celaan dan penyesalan
|
KESO
PANAN
|
Perintah berupa anjtan berbuat baik.
Sifat tidak memaksa.
Bentuk tidak tertulis
|
Orang yang sopan /baik dalam pergaulan bermasyarakat
|
Individual, lokal, temporal.
Sanksi celaan dan dikucilkan
|
HUKUM
|
Perintah, larangan.
Sifatnya memaksa dan dapat dipaksakan pelaksanaannya
Bentuk tertulis
|
Warga yang patuh hukum
|
Sanksi sama bagi seluruh warga negara
|
Komentar
Posting Komentar