kewajiban terhadap jenazah
A.
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang Masalah
Kematian adalah suatu kemustian yang tak dapat dihindari
oleh manusia, semua makhluk hidup pasti akan mengalami kematian, tak peduli tua
atau pun muda. Kematian, bagi seseorang bukanlah akhir dari segala-galanya,
melainkan adalah awal bagi kehidupannya yang lain di alam barzah. Itu bagi yang
telah menemui kematian, sedangkan bagi yang masih hidup, ada kewajiban yang
harus di pikul terhadap jenazah orang yang telah meninggal, di antaranya
memandikan, mengkafani, menshalatkan dan menguburkan.
Dalam makalah ini kami mencoba untuk mengupas masalah
kewajiban yang harus di emban oleh orang yang masih hidup terhadap jenazah.
Semoga bermanfaat.
2. Rumusan Masalah
a) Bagaimana
memandikan jenazah?
b) Bagaimana
mengkafani jenazah?
c) Bagaimana
menshalati jenazah?
d) Dan
bagaimana menguburkan jenazah?
B.
PEMBAHASAN
Apabila ada orang Islam meninggal dunia, maka orang-orang
Islam wajib ( fardhu kifayah) untuk mengurusnya, artinya sesuatu perbuatan yang
cukup dikerjakan oleh beberapa orang saja, atau apabila sesuatu perbuatan itu
telah dilakukan oleh seseorang, maka gugurlah yang lain dari kewajibannya. Akan
tetapi apabila jenazah itu sampai terlantar, tidak ada yang melaksanakan, maka
semua kaum muslimin yang ada berdosa.
1. Memandikan
Kewajiban pertama yang harus dilakukan terhadap jenazah
adalah memandikannya. Salah satu petunjuk dalam memandikan jenazah terdapat dalam
hadits yang artinya: Mandikanlah dia dengan air serta daun bidara (atau sesuatu
yang dapat membersihkan seperti sabun). ( H.R. Bukhori :1186)
Jenazah dimandikan jika ia memenuhi beberapa syarat, yaitu :
a) Orang
Islam,
b) Tubuhnya
masih ada walaupun hanya sebagian yang ditemukan, misalnya karena peristiwa
kecelakaan,
c) Tidak mati
syahid (mati dalam peperangan membela agama Allah), berdasarkan hadits yang
artinya: Saya menjadi saksi atas mereka (yang mati dalam perang Uhud) pada hari
kiamat. Lalu Rasulullah memerintahkan orang-orang yang gugur dalam Perang Uhud,
supaya dikuburkan dengan darah mereka, tidak dimandikan, dan tidak disalatkan.
(H.R al-Bukhari: 3771)
Memandikan jenazah dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
a) Mempersiapkan dahulu segala keperluan untuk
mandi.
b)
Mempersiapkan air mutlak.
(Air mutlak yaitu Air suci dan mensucikan. Contohnya, Air
ledeng, air mata air, air hujan, Air Sungai, Air Sumur.)
c) Letakkan
mayat di tempat yang tinggi, seperti bangku panjang, Mayit dibaringkan dan
diletakkan di tempat yang agak tinggi, seperti di atas dipan atau dipangku oleh
tiga atau empat orang. Hal ini dilakukan guna mencegah mayit supaya tidak
terkena percikan.
d) Tempat
memandikan sebaiknya pada tempat tertutup, atau gunakan tabir untuk melindungi
tempat memandikan dari pandangan umum. Ditaburi wewangian, semisal dengan
membakar dupa, yang berguna untuk mencegah bau yang keluar dari tubuh mayit,
selain juga karena ada Ulama yang berpendapat supaya Malaikat turun memberikan
rahmatnya.
e) Ganti
pakaian jenazah dengan pakaian basahan, seperti sarung agar lebih mudah
memandikannya.
f) Sewaktu
memandikan jenazah, badan ditutup terutama auratnya.
g) Menyediakan
air secukupnya, sabun, air kapur barus, wangi-wangian. Sarung tangan 1 atau 2
stel, handuk atau kain, kain basahan dan lain-lain yang diperlukan.
h) Waktu
memandikan sebaiknya di sekitarnya diberi wangi-wangian yang dibakar seperti
ratus/menyan arab, untuk menghindari bau.
i) Memandikan
dengan bilangan ganjil, 3, 5, 7, 9 atau lebih.
j)
Pertama-tama bersihkan semua kotoran, najis dari seluruh badan janazah,
sebersih-bersihnya dengan hati-hati dan lembut. Sebaiknya memakai sarung
tangan.
k) Memijit/menekan
perutnya perlahan-lahan, dengan hati-hati sekali. Bersihkan mulutnya, sebaiknya
memakai lap (sarung tangan) supaya jangan tersentuh auratnya. Membersihkan
kotoran kuku kaki dan kuku tangan dengan memakai tangkai suruh atau tangkai
ketela pohon atau sejenisnya.
l) Menyiram
air ke seluruh anggota badan sebelah kanan, kemudian menyiram pada anggota
badan sebelah kiri, bersihkan dengan sabun atau daun bidara. Terakhir, siram
dengan air kapur barus dan wangi-wangian.
(Jika terdapat najis yang sulit untuk dihilangkan, semisal
najis di bawah kuncup, maka setelah dimandikan, mayit langsung di makamkan
tanpa disholati terlebih dahulu. Namun ada yang berpendapat, bahwa bagian
anggota tubuh mayit yang tidak terbasuh bisa diganti dengan tayammum dan
najisnya dihukumi ma’fu/dimaafkan)
m) Apabila
janazahnya wanita, supaya rambut dijalin dikepang 3 bagan, waktu dimandikan.
Dan rambut diurai kembali pada waktu dikeramas.
n) Terakhir
wudlu’kan. Dengan cara mengucurkan air dari wajah sampai kaki.
o) Setelah
selesai memandikan dengan baik, bersihkan/keringkan badannya dengan haduk.
2. Mengkafani
Mengkafankan atau membungkus dengan kain putih merupakan
fardlu kifayah. Kewajiban mengkafankan dan segala penyelenggaraan janazah, diambilkan
dari harta peninggalan mayat. Apabila mayat tidak meninggalkan apa-apa atau
harta khusus untuk keperluan ini, maka yang wajib membiayai adalah orang yang
memikul, yang member nafkah ketika masih hidup.
Apabila yang disebutkan di atas juga tidak ada, maka
diambilkan dari harta Baitul-Mal Umat Islam, atau ditanggung oleh kaum muslimin
yang mampu untuk mengurusi.
Cara mempergunakan atau mengkafankan jenazah.
Jenazah laki-laki
a) 3 lembar
kain kafan dibentangkan dengan cara disusun. Kain yang paling lebar
dibentangkan dibawah sendiri. Atau tiga lembar kain kafan dibentangkan, kain
letaknya agak serong, atas melebar bawah mengecil. Lembar demi lembar kain
dilulut dengan wangi-wangian.
b) Sediakan
kain/tali pengikat janazah secukupnya diletakkan di bawah kain kafan yang telah
dibentangkan.
c) Terdiri
dari 3 ( tiga lapis1lembar) kain kafan putih dibentangkan dengan cara disusun
lembaran paling bawah lebih lebar. Baringkan mayat di atas kain kafan, selimuti
janazah dengan kain kafan, temukan dari yang paling atas (no. 1-no. 3). Ikat
dengan tali tiga atau lima ikatan.
d) Sediakan
kapas secukupnya, dengan diberi wangi-wangi kayu cendana.
e) Angkat
janazah dengan hati-hati, baringkan di atas kain kafan, dengan diberi wagi-wagian.
f) Tutup
dengan kapas bagian-bagian : wajah, kemaluan, buah dada, telinga, siku-siku
tangan, tumit.
g)
Tutup/selimuti janazah dengan kain kafan dari yang paling atas
selembar-selembar ikat dengan tali tiga atau lima ikatan.
Jenazah perempuan
a) Susun,
bentangkan kain-kain potongan dengan rapi.
b) Angkat
janazah dengan hati-hati, baringkan di atas kain kafan, dengan diberi
wangi-wangian.
c) Tutup
dengan kapas bagian-bagian : wajah, kemaluan, buah dada, telinga, siku-siku
tangan, tumit.
d) Mengikat
pinggul dan kedua pahanya dengan kain. Pasang dan selimutkan kain dari pinggang
sampai kaki. Pasangkan baju kurungnya. Pasangkan kerudung kepalanya. Sebaiknya
rambut yang panjang dikepang menjadi 3. Terakhir membungkus dengan kain kafan
yang paling bawah, paling lebar. Ikat dengan tali tiga atau lima ikatan.
Sebaiknya arah kepala mayat sebelah atas, diberi lampu penerangan untuk tanda,
bahwa itu janazah, arah mayat membujur ke utara ( bagi orang Indonesia).
Kain kafan terdiri dari 5 lembar :
a) 1 lembar
paling lebar ditaruh paling bawah ( untuk pembungkus, seluruh badan jenazah).
b) 1 lembar
kain penutup kepala.
c) 1 lembar
baju kurung setelah dilipat menjadi 2 (Pada tengahnya diberi lubang. Seukuran
leher, sebelah depan dirobek/dipotong sedikit, memanjang. Setelah kain baju
kurung direntangkan.
d) 1 lembar
kain basahan untuk penutup pinggul samapi paha atau bisa juga dipakai model
celana dalam.
e) 1 lembar
kain penutup untuk penutup pinggang sampai kaki.
f) 1 lembar
kain kafan secukupnya, untuk dipakai paling luar sendiri pembungkus seluruh
badan janazah.
3. Menshalati
a) Syarat
shalat jenazah
Ø Menutup aurat, suci
dari hadas baik kecil maupun besar, suci badan, pakaian, dan tempat serta
menghadap kiblat.
Ø Mayit orang Islam
yang sudah dimandikan dan dikafani,
Ø Mayit diletakkan di
depan orang yang mensholatkan, kecuali shalat yang dilakukan secara ghaib.
b) Tata cara
shalat jenazah
Ø Untuk janazah
laki-laki posisi berdiri Imam, setentang/searah kepala mayat, atau searah dada
ke atas.
Ø Untuk janazah
perempuan, posisi Imam setentang/searah lambung atau pertengahan mayat.
c) Hal-hal
yang perlu diperhatikan
Ø Shalat janazah,
sebaik-baiknya dilakukan dengan berjama’ah dan dibuat 3 shof.
Ø Bagi perempuan
diperbolehkan shalat janazah secara bersama-sama kaum lelaki atau bergantian.
Shalat janazah boleh dilakukan di dalam masjid atau di rumah janazah atau di
tempat lainnya.
d) Rukun, cara
mengerjakan shalat jenazah
Ø Shalat janazah
tidak memakai ruku’ dan tidak memakai sujud, serta tidak dengan adzan dan
iqamah, cukup berdiri saja.
Ø Yang harus
dipersiapkan oleh seseorang apabila akan melakukan shalat janazah yaitu :
ü Suci dari hadats
kecil maupun hadats besar.
ü Suci badan, pakaian
dan tempat.
ü Menutup auratnya.
ü Menghadap kiblat.
e) Cara shalat
jenazah
Ø Orang yang
menyalati janazah hendaknya Tahbirotul ihrom dan berniat di dalam hati dan
menshalatkan dengan ikhlas.
Ø Membaca surat
Al-Fatihah.
Ø Melakukan takbir
kedua.
Ø Membaca sholawat
kepada Nabi SAW.
Ø Melakukan takbir
yang ketiga, kemudian membaca do’a :
Ø Melakukan takbir
keempat dan disunatkan membaca do’a :
Ø Membaca salam
4. Menguburkan
Mengantarkan/mengiring jenazah. Apabila pelaksanaan jenazah
sudah cukup, segera membawa jenazah ke tempat pemakamannya, jangan sampai
menahan jenazah terlalu lama berada di rumah.
Sebaiknya untuk mengiring jenazah, semua pengiring berjalan
kaki, pengiring berada di sekitar jenazah, di muka, belakang, kanan, kiri dan
sunnah memikulnya bergantian. Bagi yang memikul bergantian biasannya
mempergunakan usungan (pandosa : bahasa jawa) dalam pembawa jenazah kecuali
bagi mereka yang jarak antara rumah dengan tempat pemakaman terlalu jauh,
mereka membawa jenazah dengan memakai kereta jenazah/mobil (ambulance jenazah).
Yang perlu diperhatikan dalam mengiring/mengantarkan
jenazah.
a) Supaya diciptakan suasana tenang
b) Sebaiknya
membaca-baca /dzikir dalam hati atau bersuara pelan-pelan, berdo’a untuk
janazah.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menguburkan jenazah,
ialah :
a) Liang
kubur, sekurang-kurangnya diperkirakan bau mayit tidak akan sampai tercium
keluar, atau jangan sampai dapat dibongkar binatang buas.
b) Dianjurkan
dengan memakai liang lahat, yakni digali kira-kira cukup untuk si mayat.
c) Mayit
dimiringkan di atas lambung kanan, tepat di liang lahat menghadap kiblat.
d) Muka dan
ujung kaki mayit dikenakan tanah, dan karena itu kain kafan yang menutup muka
dan kakinya supaya sedikit dibuka dan dilepas semua talinya agar dapat
menyentuh tanah.
e) Kemudian
liang lahat itu ditutup dengan kayu dan sejenisnya.
f) Selanjutnya
liang kubur ditimbun atau diurug dengan tanah dengan dipadatkan, bagian atas
sedikit lebih ditinggikan dari sekitarnya dengan tidak dimujungkan tetapi
didatarkan.
Menguburkan jenazah dan cara memasukkan ke pemakaman.
a) Memasukkan
janazah dengan meletakkan dari arah kakinya.
b) Letakkan badan miring sebelah kanan, dan
mukanya menghadap kiblat, diganjal diberi sandaran dengan tanah, supaya tidak
terbalik ke belakang (nggoling-bahasa jawa). Sambil mengucapkan: “Dengan nama
Allah dan atas Agama Rasulullah”
c) Melepaskan
tali ikatan kafan, kemudian ditutup dengan kepingan-kepingan tanah 1 bata, atau
bamboo atau papan, baru ditimbuni dengan tanah sampai padat. Telinga sebelah
kanan supaya di tempelkan ke tanah.
d) Terakhir
diberi tanda dengan memancapkan batu nisan diatas kuburan tersebut
(maesan:bahasa jawa).
e) Kemudian
dibacakan do’a bersama-sama pengiring jenazah, agar jenazah diampuni dosanya
dan agar diberi ketabahan hati dan
kebahagiaan.
v Perlu diketahui:
Ø Untuk janazah
wanita, waktu memasukkan ke dalam liang kubur hendaknya ditutup dengan kain.
Ø Bagi mereka yang
turut menurunkan jenazah masuk ke dalam liang kubur, untuk menerima mayat,
sebaiknya dilakukan oleh orang-orang yang pada malam hari sebelumnya tidak
menggauli istrinya( tidak berkumpul ).
C. PENUTUP
1. Kesimpulan
Jika seorang muslim meninggal dunia, maka orang yang masih
hidup yang berada di daerah tersebut berkewajiban untuk mengurusnya. Adapun
kewajiban ini bersifat fardhu kifayah, yang artinya bahwa jika jenazah tersebut
terlantar maka semua orang didaerah tersebut berdosa, tetapi jika ada sebagian
orang saja yang mengurusnya maka semua orang terlepas dari dosa itu.
Adapun kewajiban orang hidup terhadap jenazah itu adalah:
a) Memandikan.
b) Mengkafani.
c)
Menshalatkan.
d) Menguburkan.
2. Saran
Kami menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangannya,
untuk itu mengharapkan kritik dari semua pihak demi kesempurnaan pada penulisan
makalah-makalah kami selanjutnya
Komentar
Posting Komentar