Sekarang ini banyak berkembang bank syariah.
Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an.
Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama
Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.Bank syariah adalah bank yang
beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank
yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya
yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai
seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan.
Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh
keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan
persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan
mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling
meningkatkan produktivitas.
Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga
produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.
Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada
kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis
simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi
hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku
pada bank syariah.
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal
(musharakah).
c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
(murabahah).
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa
pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang
disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus
berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga
produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
Dalam perkembangannya kehadiran bank
syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh masyarakat muslim, akan tetapi
juga masyarakat nonmuslim. Saat ini bank syariah sudah tersebar di
berbagai negara-negara muslim dan nonmuslim, baik di Benua Amerika, Australia,
dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan dunia yang telah membuka cabang berdasarkan
prinsip syariah. Contoh Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat
Indonesia, Bank Syariah Mandiri.
Pengertian Bank Syariah
Pengertian Bank Syariah dapat mengacu pada Undang-Undang
Republik Indonesia No. 21 tahun 2008 tentang perbankan. Pasal yang menjelaskan
tentang hal ini yakni pada pasal 1 ayat 2 dan pada pasal 1 ayat 7. Pada pasal 1
ayat 2 disebutkan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat. Sedangkan pada pasal 1 ayat 7 menyebutkan
pengertian bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya
berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah
dan bank pembiayaan syariah.
Sebelum kami menguraikan pengertian bank syariah, untuk lebih
melengkapi pemahaman kita tentang bank syariah maka perlu memahami sejarah bank
syariah di Indonesia, kemudian menyangkut fungsi bank syariah serta tujuan bank
syariah.
Berikut ini ada beberapa pendapat dari para ahli
sehubungan dengan pengertian Bank Syariah, yakni :
Muhammad (2002) dalam buku "Manajemen Bank Syariah"
menuliskan bahwa definisi Bank Syariah sebagai bank yang aktivitasnya
meninggalkan masalah riba atau bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan
pada bunga. Dijelaskan pula bahwa Bank Syariah merupakan suatu lembaga keuangan
dimana usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu
lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan
prinsip-prinsip syariat Islam. Disamping itu berfungsi memperlancar mekanisme
ekonomi di sektor riil melalui aktivitas usaha (jual beli, investasi, dan
lain-lain) sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yakni aturan perjanjiannya
berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain baik dari segi penyimpanan
dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip syariah. Prinsip
yang dimaksud ada yang bersifat mikro, ada pula yang bersifat makr0. Secara
ringkas, nilai-nilai makro tersebut meliputi : kemaslahatan, keadilan, sistem
zakat, bebas dari riba, bebas dari usaha spekulatif dan tidak produktif seperti
: perjudian (maysir), hal-hal yang meragukan (gharar), hal-hal rusak atau tidak
sah (bathil) serta pemanfaatan uang sebagai alat tukar. Sedangkan nilai-nilai
mikro yang dimaksud mencakup sifat-sifat mulia yang menjadi tauladan dari
Rasulullah SAW (shidiq, tablig, amanah, dan fathonah).
Susilo, Triandaru dan Totok (1992) dalam Buku "Apa dan
Bagaimana Bank Islam" dijelaskan dalam buku tersebut bahwa bank syariah
adalah bank yang dalam kegiatannya, baik dalam menghimpun dana maupun dalam
rangka menyalurkan dananya menggunakan imbalan berdasarkan prinsip syariah
(bagi hasil bank syariah).
Karnaen Perwataatmaja dan Muhammad Syafe'i Antonio (1992)
dalam buku "Apa dan Bagaimana Bank Islam" dalam penjelasannya
pengertian bank syariah masuk dalam kategori bank Islam. Bank Islam memiliki
dua perbedaan definisi bank Islam : (1) Bank yang beroperasi berdasarkan
prinsip syariah Islam dan (2) Bank yang tata cara dalam operasinya berdasarkan
pada ketentuan Al Qur'an dan Hadits.
Kesimpulan dari penjelasan tersebut diketahui bahwa
pengertian Bank Syariah merupakan bank yang beroperasi sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah, yakni beroperasi dengan tata cara yang mengacu pada Al
Qur'an dan Hadits, khususnya yang menyangkut cara bermuamalah sesuai ajaran
Islam. Pemahaman lanjut tentang jenis bank dapat dibaca pada artikel
jenis-jenis bank di Indonesia.
Fungsi Bank Syariah
Fungsi bank syariah dalam paradigma akuntansi Islam, secara
garis besar terdiri atas 4 fungsi utama, hal ini termuat dalam buku “bank
syariah dari teori ke praktik” karangan Muhamad Syafi’i Antonio, yaitu fungsi
bank syariah sebagai manajemen investasi, fungsi bank syariah sebagai
investasi, fungsi bank syariah sebagai jasa-jasa keuangan, dan fungsi bank
syariah sebagai jasa sosial.
A. Fungsi bank syariah sebagai Manajemen
investasi
Bank-bank syariah dapat melaksanakan fungsi ini berdasarkan
kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan. Menurut kontrak mudharabah, bank
(dalam kapasitasnya sebagai mudharib, yaitu pihak yang melaksanakan investasi
dana dari peihak lain) menerima presentase keuntungan hanya dalam kasus untung.
Dalam ha terjadi kerugian, sepenuhnya menjadi risiko dana (shahibu mal),
sedangkan bank tidak ikut menanggungnya.
B Fungsi bank syariah sebagai Investasi
Bank-bank syariah menginvestasikan dana yang ditempatkan pada
dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan
aat-alat investasi yang konsisten denagan syariah. Di antara contohnya adalah
kontrak murabahah, musyarakah, bai’ as-salam, bai’ al-istisna’, ijarah, dan
lain-lain. Rekening investasi menjadi dua yakni rekening investasi tidak
terbatas dan terbatas.
1. Rekening investasi tidak terbatas (general
investment)
Pemegang rekening jenis ini memberi wewenang kepada bank
syariah unutk menginvestasika dananya dengan cara yang dianggap paling baik dan
feasible, tanpa menerapakan pembatasan jenis, waktu, dan bidang usaha
investasi.
2. Rekening investasi terbatas
Pemegang rekening jenis ini menerapkan pembatasan tertentu
dalam hal jenis, bidang usaha, dan waktu bank menginvestasikan dananya.
C Fungsi bank syariah sebagai Jasa keuangan
Bank syariah dapat juga menawarkan berbagai jasa keuangan
lainnya berdasakan wupah (fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau
penyewaan. Contohnya, garansi, transfer kawat, L/C, dan sebagainya.
D Fungsi bank syariah sebagai Jasa sosial
Konsep perbankan islam/syariah mengharuskan bank islam
melaksanakan jasa sosial, bisa melalui dana qardh (pinjaman kebaikan), zakat,
atau dana sosial yang sesuai dengan ajaran Islam. Konsep perbankan syariah juga
mengharuskan bank syariah memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insani
dan menyumbang dana bagi pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup.
TUJUAN PENGATURAN DAN PENGAWASAN BANK
Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan
fungsi perbankan Indonesia sebagai:
Lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai
lembaga penghimpun dan penyalur dana
Pelaksana kebijakan moneter;
Lembaga yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi
serta pemerataan; agar tercipta sistem perbankan yang sehat,baik sistem
perbankan secara menyeluruh maupun individual, dan mampu memelihara kepentingan
masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi
perekonomian nasional.
Untuk mencapai tujuan tersebut pendekatan yang dilakukan
dengan menerapkan:
Kebijakan memberikan keleluasaan berusaha (deregulasi);
Kebijakan prinsip kehati-hatian bank (prudential banking);
dan
Pengawasan bank yang mendorong bank untuk melaksanakan secara
konsisten ketentuan intern yang dibuat sendiri (self regulatory banking) dalam
melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan tetap mengacu kepada prinsip
kehati-hatian.
:: Kewenangan Pengaturan dan Pengawasan Bank
Pengaturan dan pengawasan bank oleh BI meliputi wewenang
sebagai berikut:
Kewenangan memberikan izin (right to license), yaitu
kewenangan untuk menetapkan tatacara perizinan dan pendirian suatu bank.
Cakupan pemberian izin oleh BI meliputi pemberian izin dan pencabutan izin
usaha bank, pemberian izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank,
pemberian persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, pemberian izin
kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Kewenangan untuk mengatur (right to regulate), yaitu
kewenangan untuk menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek usaha dan kegiatan
perbankan dalam rangka menciptakan perbankan sehat yang mampu memenuhi jasa
perbankan yang diinginkan masyarakat.
Kewenangan untuk mengawasi (right to control), yaitu
kewenangan melakukan pengawasan bank melalui pengawasan langsung (on-site
supervision) dan pengawasan tidak langsung (off-site supervision). Pengawasan
langsung dapat berupa pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus,yang bertujuan
untuk mendapatkan gambaran tentang keadaan keuangan bank dan untuk memantau
tingkat kepatuhan bank terhadap peraturan yang berlaku serta untuk mengetahui
apakah terdapat praktik-praktik yang tidak sehat yang membahayakan kelangsungan
usaha bank. Pengawasan tidak langsung yaitu pengawasan melalui alat pemantauan
seperti laporan berkala yang disampaikan bank,laporan hasil pemeriksaan dan
informasi lainnya. Dalam pelaksanaannya, apabila diperlukan BI dapat melakukan pemeriksaan
terhadap bank termasuk pihak lain yang meliputi perusahaan induk, perusahaan
anak, pihak terkait, pihak terafiliasi dan debitur bank. BI dapat menugasi
pihak lain untuk dan atas nama BI melaksanakan tugas pemeriksaan.
Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose
sanction), yaitu kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan terhadap bank apabila suatu bank kurang atau tidak memenuhi
ketentuan. Tindakan ini mengandung unsur pembinaan agar bank beroperasi sesuai
dengan asas perbankan yang sehat.
Komentar
Posting Komentar